DERAKPOST.COM – Asri Auzar ini dikenal sebelumnya itu sebagai Politisi Demokrat dan kini sudah tidak lagi. Yang bahkan itu, pernah menjadi pimpinan DPRD Riau. Hal ini diduga terlibat dalam penggelapan hak atas tanah sesuai dengan rumusan Pasal 385 KUHP.
Terkait perkembangan kasus ini, penyidik telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Itu sebagaimana diketahui dari Kasatreskrim menambahkan bahwasa penyidikan terus berjalanya sesuai prosedur hukum berlaku dan memastikan ada keadilan bagi semua pihak terkait.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, dalam hal perkembangan kasus ini, penyidik telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Artinya yang setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Januari 2025, yang cukup bukti.
Peralihan ini status dari saksi ke tersangka terhadap eks Ketua Partai Demokrat Riau ini juga telah disampaikan itu penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Yaitu sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan peralihan status tersangka terhadap Asri Auzar. “Sudah kita terima suratnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Kejaksaan menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik. Jika telah diserahkan, berkas akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan.
“Yang pasti, kita siapkan jaksa kita untuk menangani perkara ini. Kita tunggu saja berkasnya,” tutur pria yang akrab disapa Zay ini.
Informasi dihimpun, penggelapan barang yang tidak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Dia menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima.
Menurutnya rumah itu sudah dibelinya dari seseorang. Namun, pada April 2022, rumah itu disewakan oleh Asri Auzar kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa ada sepengetahuannya.
Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, disebutkan perbuatan Asri Auzar ini merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.
Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah. (Rezha)