Kasus Dugaan Korupsi USB SMAN 1 Tembilahan, Kadisdik Riau Kamsol Jadi Saksi

 

DERAKPOST.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamsol, hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/7/2023). Kamsol jadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2017.

Kamsol yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPI) dari Kejaksaan Negeri Inhil sudah terlihat di pengadilan sejak pagi hari. Mengenakan baju batik lengan panjang warna hitam, ia dengan sabar nunggu jadwal sidang. Setelah menunggu beberapa jam, mantan Pj Bupati Kampar itu baru bisa duduk di kursi saksi ba’da Salat Zuhur.

Ia memberikan keterangan bersama empat orang saksi lainnya, di antaranya PPTK proyek, dan mantan Kepala SMAN 1 Tembilahan. Di kasus korupsi ini, ada empat orang jadi terdakwa, yakni Khairil Anwar selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas.

Kamsol di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama mengakui mengetahui adanya alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017 dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau.

Kamsol menyebut, anggaran itu diusulkan oleh bidang kepada diri selaku Pengguna Anggaran. Biasanya usulan itu dilakukan jika ada pekerjaan mendesak di awal tahun. “Ada pekerjaan-pekerjaan khusus, tidak terkait bidang pembanguman fisik,” kata Kamsol.

JPU Ade Maulana dan kawan-kawan menanyakan soal PPK proyek. Kamsol menyebut tidak mengetahui secara pasti karena PPK sudah beberapa kali diganti. Apalagi ketika itu dirinya sedang menjalani pelatihan di Jatinangor dari Februari hingga Juni.

“Siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana harian?” tanya JPU, dikutip dari cakaplah.

“Kalau tak salah saya sektretaris. Waktu itu (Siapa dia) saya lupa. Ada tiga kali berganti satu tahun itu,” kata Kamsol.

Kamsol menegaskan, ia hanya mengetahui sebatas anggaran USB SMAN1 Tembilahan. Siapa pemenang lelang, pelaksana kegiatan dan PHO-nya, Kamsol tidak mengetahuinya.

Kamsol menegaskan, ia hanya mengetahui sebatas anggaran USB SMAN1 Tembilahan. Siapa pemenang lelang, pelaksana kegiatan dan PHO-nya, Kamsol tidak mengetahuinya.

“Saya (saat itu) tidak lagi jadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau lagi. Saya bertugas di kementerian pusat di Jakarta, sejak bulan Mei 2017. Ketika itu diganti Plt, Pak Rudi (Rudianto, red),” ungkap Kamsol.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017 dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau.

Kemudian, Kamsol selaku Kepala Disdik Provinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp1.735.940.000.

“Runciannya, kegiatan perencanaan sebesar Rp.75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp46.500.000,” jelas JPU.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Dian Angraini kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp25 juta dari Faisal.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring di bawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.

“Perencanaan dan pelaksaaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal,” kata JPU.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. “Akibat hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328,” ungkap JPU.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. **Fad

KamsolKasuskorupsiTembilahan
Comments (0)
Add Comment