Kasus Dugaan SPPD Fiktif tak Mungkin Dilakukan Sendiri, Pengamat: DPRD Riau Unsur Penyelenggara !!!

DERAKPOST.COM – Kasus dugaan SPPD fiktif periode 2020-2021, sudah menyeret Setwan DPRD Riau Muflihun. Namun atas hal ini, tidak mungkin dilakukanya sendiri. Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, secara etik pimpinan DPRD Riau seharusnya menjawab hal tersebut.

Pengamat Hukum Zulwisman SHMH saat  dikonfirmasi itu mengatakan menilai, DPRD Riau ini yang sebagai unsur penyelenggara pemerintahannya daerah melalui pimpinan secara etik seharusnya juga menjawab itu ya,” ucap dosen Unri itu diminta konfirmasi, Selasa (6/8/2024).

Kandidat doktor ini tengah menyelesaikan study-nya di Unand itu menjelaskan, DPRD sebagai pengguna anggaranya daerah dan disisi lain harus menguraikan itu sebagai wujud pelaksanaan akuntabilitas pada masyarakat Riau.

“Secara etik dimana keengganan pimpinan DPRD Riau dalam menjawab,” ucap dia saat ditanya apakah mungkin Sekwan DPRD Riau Muflihun bertindak sendiri dalam pembuatan SPPD fiktif tersebut.

Dia mengatakan, DPRD Riau yang sebagai pengguna anggaran itu tentu sangat wajib memperhatikan berbagai halnya peraturan perundang-undangan yang ada. Mulai dari UU hingga peraturan yang dibuat dan serta diberlakukan oleh DPRD sendiri dalam hal  penggunaan anggaran.

Senada itu disampaikan Pengamat Hukum Pidana, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr M Musa, SH, MH saat dimintai tanggapannya. Kata dia, dalam penanganan kasus pidana, ada sejumlah. tahapan harus dilalui. Termasuk ketidakhadiran Muflihun dalam memenuhi panggilan penyidik, hal itu merupa sesuatu yang lumrah.

“Kita tidak bisa mengambil kesimpulan dari proses kasus yang tengah berjalan. Dalam hal ini, pikir secara sebaiknya semua pihak  bersabar menunggu hasil dari proses yang dilakukanya penyidik. Jangan beropini liar. Lebih lanjut, ia pun menerangkan, bila ada sebuah kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, seharusnya penyidik sudah ada mengantongi tersangka.

Jika ada pihak yang mangkir dari panggilan penyidik, bukan berarti bersangkutan takut akan ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, opini berkembang itu di masyarakat sering seperti demikian. Padahal ini bisa saja ada yang mangkir sebab ada halangan, atau itu bisa juga karena faktor lainya. Seperti tidak berada ditempat sesuai dengan hal alamat surat panggilan.

Sebagaimana halnya dilansir pemberitaan sebelumnya. Seluruh pimpinan DPRD Riau kompak menutup mulut soal kasus SPPD fiktif periode 2020-2021 yang di Sekretariat DPRD Riau ini ada menyeret nama Sekwan Muflihun. Seperti dikonfirmasi pada Agung Nugroho, selaku Wakil Ketua DPRD Riau ini mengatakan, persoalan tersebut berada di luar kewenangan mereka.  (Dairul)

DPRDpengamatRiausppd
Comments (0)
Add Comment