DERAKPOST.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di wilayah Riau.
“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group,” kata Kepala Pusar Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).
Tak hanya itu, Ketut mengatakan penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group,” ujarnya, dikutip dari suara.com.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan tersebut, Kejagung turut menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.
Ketut menjelaskan saat ini tersangka Thamsir sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu. Sedangkan tersangka Surya Darmadi sebagai buron KPK.
“Adapun dua orang tersangka yaitu tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.
Adapun tersangka Surya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Thamsir dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **Rul