Kasus Menag Dilimpahkan Polda Riau ke Mabes Polri

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, Polda Riau limpahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, ke Mabes Polri. Kasus ini yang sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Riau agar ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. “Dilimpahkan ke Mabes (Polri),” sebut Sunarto kepada wartawan.

Sebelumnya, laporan dugaan penistaan agama oleh Yaqut disampaikan oleh tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus dan sejumlah organisasi ke Polda Riau. Azlaini datang ke Polda pada Jumat (25/2/22), dan disusul penyerahan alat bukti pada Sabtu (26/2/22).

Mantan anggota DPR RI ini menyebut di antara bukti yang diserahkan adalah naskah dan video. Selain itu, Azlaini juga menyiapkah saksi ahli Fiqih Islam, saksi ahli bahasa, saksi ahli informatika telematika, dan saksi ahli hukum.

Azlaini berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Riau. “Kalau tidak diselesaikan dengan baik, kita ingat di tahun 2016 kasus Ahok. Itu dampaknya perpecahan di masyarakat menjadi luas. Sebelum 2016 itu, kita tidak pernah merasa bahwa oh itu orang anu, ini orang ini. Itu agama sana, ini agama sini,” kata Azlaini.

Menurut Azlaini, setelah peristiwa 2016, masyarakat jadi terkotak-kotak. “Nah kali ini kalau tidak ditanggapi dengan baik, terutama oleh aparat penegak hukum juga pemerintah, ini akan jadi menjadi bencana kedua dari perpecahan bangsa ini,” imbuhnya.

Laporan ini berawal ketika statemen Yaqut yang membahas aturan toa masjid di Gedung Daerah, Provinsi Riau. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022. Kebijakan yang dikeluarkan Yaqut ini, tak ayal menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Dalam statemennya, Yaqut memberi perumpaan suara toa masjid yang terdengar lima kali sehari secara bersamaan dengan gonggongan anjing. Hal itu dinilai banyak kalangan tidak pantas dan menjurus pada dugaan penistaan agama. **Rul

 

menagPoldaRiau
Comments (0)
Add Comment