DERAKPOST.COM – Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Particing Interest (PI) sebesar Rp488 milyar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 milyar di Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
“Pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan PI dan DBH di Rohil masih berlarut-larut bahkan sepertinya jalan ditempat. Kami minta kedua institusi hukum Aparatur Penegak Hukum (HPH) jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara tindak pidana korupsi di daerah. Sebab laporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana PI melalui BUMD Rohil dan DBH di Rohil sangat banyak kejanggalan terkhusus dalam pengelolaan anggaran,” terang Ketua Umum (Ketum) INPEST Ir. Ganda Mora SH M.Si kepada media ini. Selasa (14/1/2025).
Ia mengaku dipanggil oleh pihak Kejagung dan KPK untuk dimintai penjelasan terkait dana PI dan DBH di Rohil. Sebutnya lagi, seperti sudah mondar – mandir Pekanbaru-Jakarta. Tetapi harapannya KPK dan Kejagung untuk tidak berupaya berlarut – larut menangani perkara itu.
“Kejanggalannya sudah ada soal dana PI Rp488 miliar yang dikelola BUMD Rohil dalam pengelolaan anggaran seperti pengeluaran dana deviden Rp135 milyar yang dikeluarkan skala bertahap ke rekening Kasda Pemerintah Kabupaten Rohil dan juga terkait pembagian bantuan CSR sebesar Rp19 milyar,” katanya.
Dikutip dari Satuju.com. Untuk itu harus ada penegakan hukum dalam kasus ini sehingga bisa menyasar semua pihak yang terlibat.
“Memang semua yang terlibat sudah diperiksa, tetapi Afrizal Sintong (selaku kuasa anggaran) masa menjabat Bupati Rohil waktu itu belum juga diperiksa. Kami minta laporan kasus tersebut segera dapat dinaikan dari penyelidikan ketahap penyidikan. Sebab dari rangkaian status laporan itu, kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan oleh dua institusi Aparat Penegak Hukum (APH) KPK dan Kejagung tersebut dalam rangka memberikan keterangan laporan dan melampirkan tambahan data, seperti hari ini, Jumat 10 Januari 2025,” bebernya.
Jadi Ia berharap dua Institusi hukum itu bisa memberikan penanganan yang lebih profesional, transparan dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut,” harapnya.
“Tak pula ada indikasi ditutup tutupi, Segera saja lah geledah kantor BUMD Rohil agar terbuka semua sejauh mana dugaan tersebut dapat untuk dibuktikan, mengingat laporan kami sudah berjalan hampir lima bulan dari penyampaian surat laporan nomor : 78/Lap-Inpest/VII/2024 pada 15 Juli 2024,” sebutnya.
Dia yakin KPK dan Kejagung serius menangani dugaan penyalah gunaan tersebut agar masyarakat mengetahui secara terang benderang kemana saja dana tersebut di pergunakan yang jumlahnya cukup signifikan itu.
Saat ini semua pejabat di BUMD Rokan Hilir sudah diperiksa oleh Pidsus KEJAGUNG diantara Direktur utama PT. SPHR, Direktur Keuangan, Bendahara dan kemudian Baswas dan juga kepala BPKAD Rokan Hilir guna melengkapi penyelidikan terkait dana Particing Interest di Rokan hilir sebesar Rp448 Milyar dan kami harapkan agar Penyidik Kejagung segera memanggil Bupati Rokan hilir Afrizal Sintong selaku kepala daerah yang juga sebagai komisaris dari BUMD tersebut dan ikut serta dalam Rapat umum pemegang saham sehingga juga mengetahui penggunaan dari dana Particing Interest tersebut, harapan kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST agar Penyidik Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap pihak – pihak yang diduga ada melakukan tindakan indikasi korupsi di tubuh BUMD tersebut,” tukasnya. (Dairul)