Kebijakan Baru Bupati TTU Yoseph Falentinus Rumahkan Kendaraan Dinas Di Hari Libur

DERAKPOST.COM – Tampak ada puluhan Kendaraan Dinas Milik Pemkab TTU parkir di halaman Kantor Bupati setempat di hari libur. Hal itu perdana dilakukan Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo.

Artinya, kepemimpinan Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo itu dengan terus menunjukkan komitmen untuk menghemat pengeluaran yang tidak efektif, Efisien dan tepat sasaran.

Pasca Dilakukan Penghematan Biaya Perjalanan Dinas Sebesar Rp 35 Miliyar lebih, Kali ini Bupati TTU kembali mengeluarkan kebijakan merumahkan seluruh kendaraan Dinas di Halaman Kantor Bupati TTU pada Hari Libur.

Kebijakan tersebut juga menghemat biaya Operasional yang timbul saat hari libur. Kebijakan tersebut merupakan yang pertama di Propinsi NTT.

“Mulai hari ini, Jum’at 13 Maret 2025, mulai Pemberlakuan Parkir mobil Dinas dihalaman kantor pemda TTU di hari libur,” Ungkap Bupati Falen, dikutip dari HitsIDN.

Falen Menambahkan, Kendaraan Dinas yang dirumahkan di halaman depan kantor Bupati TTU tersebut baru akan digunakan kembali pada Senin Pagi untuk kembali digunakan dalam pelayanan.

Ia Berharap, Dengan adanya kebijakan merumahkan seluruh kendaraan Dinas saat libur itu dapat menghemat banyak uang negara.

“Semoga uang dari biaya Operasional ini kita bisa gunakan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak,” Pungkasnya.  (Rezha)

bupatidinaskendaraanrumahkan
Comments (0)
Add Comment