Kebijakan Mendes PDT Soal Pendamping Desa Pernah Mencaleg Dicopot, Ini Dapat Pujian Angkatan Muda Muhammadiyah

DERAKPOST.COM – Koordinator Wilayah Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM)
Provinsi Banten Riefqi Saputra ini, menilai kebijakanya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDT) Yandri Susanto yaitu larang pendamping desa merangkap jabatan.

“Ini merupakan langkah progresif untuk memastikan efektivitas pembangunan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Sebab pendamping desa harus fokus dan serius menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Dikutip dari detik. Dia mengatakan, bahwa
pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, Pegawai Negeri Sipil, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di semua dinas. Anggaran desa dan gaji pendamping desa yang jumlahnya mencapai ribuan harus benar-benar dialokasikan untuk pelayanan dan pengabdian bagi masyarakat desa, bukan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pembangunan desa,”

Riefqi menilai pendamping desa harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa. Dengan begitu, potensi desa serta kesejahteraan masyarakatnya bisa terangkat. Tidak hanya itu, pendamping desa harus mampu menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Pendamping desa juga perlu memaksimalkan inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, pendidikan, dan reformasi administrasi.

“Pentingnya kolaborasi antara pendamping desa, aparat desa, dan masyarakat dalam memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam desa untuk berbagai sektor, seperti inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, akses pendidikan, serta reformasi administrasi birokrasi desa agar lebih efisien dan transparan,” ucapnya.

Senada, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Pandeglang AA Saefullah mengatakan tugas pendamping desa sudah tertuang dalam Peraturan Mendes-PDT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2. Dalam aturan tersebut, ada sejumlah tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping desa, seperti perencanaan, pelaksanaan, percepatan administrasi, penyebarluasan informasi kebijakan desa, pencatatan, dan pelaporan aktivitas terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Keberadaan pendamping desa sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan desa dapat diimplementasikan secara optimal. Dengan adanya regulasi yang jelas, mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya konflik kepentingan,” papar Saefullah.

Sementara itu Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten Widhiashafiz menilai pendamping desa berperan cukup strategis dalam menggali, mengelola, dan mengembangkan potensi desa.

Adapun hal tersebut perlu dilakukan dengan pendekatan berbasis riset dan analisis sehingga mampu pendamping desa mampu menghasilkan hasil yang maksimal.

“Pendamping desa harus lebih dari sekadar fasilitator, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mendorong inovasi berbasis lokal. Dengan demikian, desa dapat tumbuh menjadi pusat ekonomi yang berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” pungkas Widhiashafiz.  (Dairul)

MendesMuhammadpdtpendamping
Comments (0)
Add Comment