Kecelakaan Lalulintas Tunggal di Langgam Tewaskan 15 Orang, Polres Pelalawan Kini Terbitkan SP3

DERAKPOST.COM – Kecelakaan Lalulintas Tunggal di Desa Segati, Langgam dengan menewaskan sebanyak 15 orang menjadi penumpang dari truk Colt Diesel, beberapa waktu lalu. Pihak kepolisan setempat telah
sampaikan perkembangan penyelidikan.

Polres Pelalawan sampaikan akan halnya perkembangan penyelidikan tragedi truk Colt Diesel jatuh ke sungai di Desa Segati, Rabu(5/3/2025) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan. Polres Pelalawan akhirnya SP3-kan penetapan tersangka sopir truk colt diesel yang menewaskan 15 orang penumpang.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH menyampaikan tim dari penyidik dan satlantas Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan. Begitu juga dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk menambah data data penyidikan ini.

Dalam kejadian kecelakaan lalu-lintas ini adalah kecelakaan tunggal, dimana si sopir termasuk kedalam korban yang meninggal. Maka dari itu Polisi menetapkan sopir adalah tersangkanya. Diancam dengan pasal 310(4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Berhubung tersangkanya merupakan adalah sopir, dan menjadi korban meninggal dunia,maka dari itu penetapan tersangkanya sopir dengan nama Maranatha Zendrato(33) di SP3kan. Dikarenakan tersangkanya meninggal dunia,” ujar Kapolres Pelalawan.

Selanjutnya Penyelidikan akan tetap dilanjutkan, prosesnya adalah dengan pengembangan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang modifikasi angkutan.

Seperti yang terdapat di ayat (1). Setiap orang yang melakukan modifikasi terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Kemudian ayat 2 menjelaskan tentan setiap orang yang memperjualbelikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal ini mengatur tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan persyaratan teknis. Jika seseorang melakukan modifikasi yang tidak sesuai, maka mereka dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda.

Ditambahkan Kapolres, didalam penyelidikan pengembangan pasal 277 ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atau lainnya. Bisa saja untuk tersangka dari pemilik PT ERB .yang mendapat kontrak dari PT NWR Kecamatan Langgam. (Ajomarbun)

KecelakaanlalulintasLanggamPolres
Comments (0)
Add Comment