Kecewa dengan Kenirja Disperinaker Kampar, PUK SBCI PT Egasuti Nasakti akan Tetap Mogok Kerja

 

DERAKPOST.COM – Sehubungan tidak ada kejelasanya atau belum tuntas hal Bonus Tahunan Karyawan Panen untuk Tahun 2022. Khusus PUK Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) di PT Egasuti Nasakti, di Kecamatan Tapung ini akan
tetap melaksana kegiatan mogok kerja dilingkungan perusahaan sebagaimana telah diagendakan.

Terkait tetap dilaksanakan mogok kerja ini, seperti dikatakanya Ketua PUK SBCI PT Egasuti Nasakti Jora Ahmad, kepada wartawan, Jumat (25/8/2023). Diterang dia, hal tetap mogok kerja dilaksanakan itu karena kecewa dengan Disperinaker Kampar yang juga terkesan tidak serius untuk memediasi atau tripartite perkara yang dilaporkan.

“Setelah kami rapatkan dengan anggota atau karyawan PT Egasuti Nasakti, tadi malam, keputusan teman-teman tetap mengadakan aksi mogok kerja sesuai tanggal pembertahun. Yakni akan tetap mogok kerja tanggal 28 dan 29 Agustus 2023, dilingkungan perusahaan. Hal itu, karena belum ada kesepakatan didapat,” ujar Jora Ahmad.

Ia pun mengatakan, terkait tetap mogok kerja ini dilakukan, sebab ketidakjelasan dari Disperinaker Kampar itu memediasi permasalahan yang dilaporkannya PUK SBCI PT Egasuti Nasakti. Memang kata Jora Ahmad, pihak Disperinaker Kampar ada mengundang, untuk hal pertemuan pada hari Rabu (23/8/2023) jam 14 WIB. Tetapi tak ada hasil.

“Memang ada undangan pertemuan dari Disperinaker Kampar itu, pada hari Rabu (23/8/2023) jam 14 WIB. Tetapi, tak ada hasil. Kami ini yang dari PUK SBCI hadir, tapi pihak manajemen perusahaan tidak hadir. Ketidakhadirannya manajemen itu disebab tidak disampaikan Disperinaker Kampar kepada perusahaan PT Egasuti Nasakti,” ungkapnya.

Disebutkan dia, terkait ini Disperinaker Kampar akan memanggil kembali para pihak pada tanggal 28 atau 29 Agustus 2023. Oleh karena itu pihaknya tak bisa hadir memenuhi undangan dijadwalkan tersebut. Karena sambungnya, setelah dirapatkan dengan anggota atau pihak karyawan PT Egasuti Nasakti. Maka ini tetap mogok kerja.

“Disperinaker Kampar memanggil atau mengundang kembali, namun diketahui untuk hari Senin itu, tanggal 28 Agustus 2023. Padahal, pada hari tersebut kami sedang melakukan mogok kerja di Areal PT Egasuti Nasakti Tapung, di Kampar. Catatan kami, jadi meragukan maksud undangan ini, karenanya kami tak bisa hadir,” ungkapnya.

Mestinya, sambung Jaro Ahmad, kalau berpedoman kepada Pasal 141 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka, dalam halnya kembali memanggil ataupun itu mengundang pihak PT Egasuti Nasakti dan juga PUK SBCI PT Egasuti Nasakti, harusnya sebelum agenda tanggal 28 Agustus 2023 itu. **Rul

 

DisperinakerKamparmogokSBCI
Comments (0)
Add Comment