Keempat Kalinya Sekwan Riau Muflihun Diperiksa Ditreskrimsus Polda, Kini Mulai Terungkap Perannya

 

DERAKPOST.COM – Kasus dugaanya tindak pidana mega korupsi berjamaah di Sekwan Riau, dalam SPPD Fiktif ditahun 2020-2021 makin terkuak. Hal itu, dalam pemeriksaan keempat kalinya ini Muflihun oleh pihaknya
Ditreskrimsus Polda Riau.

Sebagaimana diketahui, Senin (19/8/2024), Muflihun menghadiri panggilan pihak Polda Riau sebagai saksi hal kasus dugaan SPPD Fiktif ditahun 2020-2021. Sehubungan atas kasus ini, dimana sesuai halnya konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, sehingga ia menjelaskan hasil inti pemeriksaan keempat kali saksi Muflihun.

Menurut Kombes Pol Nasriadi, bahwa pada pemeriksaannya Muflihun, pada hari Senin (19/8/2024) dimulai pukul 09.30 ini sampai pukul 16.00 WIB. Ada pertanyaan yakni 45 pertanyaan, semuanya itu bisa dijawabnya. Yakni materi terkait penandatanganan atau Nota Pencairan Dana dan bahkan kwitansi panjar pada kegiatan yang dikelola Edwin.

“Dimana materi pemeriksaan, yaitu terkait dengan penandatanganan 58 NPD (Nota Pencairan Dana) dan kwitansi panjar yang kegiatan dikelola oleh Kasubag Verifikasi sdr. Edwin sebagai Kasubag Verifikasi SPJ dan sebagai petugas Input BKU (Buku Kas Umum) pada lembaga DPRD Riau,” ungkap Kombes Nasriadi.

Di mana menurut pengakuan Edwin, bahwa pembuatan NPD, dan serta kwitansi panjar itu berdasar perintah Muflihun. Awalnya itu dikonfirmasi pada Muflihun ini membantah ada memerintahkan demikian. Tetapi, akan demikian setelah dihadapkan hal bukti oleh penyidik berupa perintah melalui chatingan WhatsApp, akhirnya mengakui.

“Mulanya itu, Muflihun tidak mengaku. Tapi setelah penyidik memperlihatkan ada bukti chatingan WhatsApp dengan Edwin. Maka, akhirnya Muflihun mengakui.ada menyuruh dan memerintahkan Edwin selaku Kasubag Verifikasi tersebut agar membuat beberapa NPD dan kwitansi panjar tersebut,” ungkap Kombes Nasriadi.

Didalam hal ini sambung Kombes Nasriadi, dimana Muflihun mengaku ini memang ada memerintahkan Edwin, untuk hal membuat NPD. Salah satunya yaitu ada senilai Rp500 juta untuk diserahkan kepada Arif. Tapi, hal dana tersebut, terangnya hingga kini masih didalami, yang dikarena saat sekarang Arif sedang menderita sakit jantung, berada di Jogyakarta.

Namun sambung Kombes Nasriadi, bahwa berdasarkan Tupoksi, Edwin tidak memiliki hal kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas tersebut. Karena, ungkap dia, bahwa Edwin secara tupoksi menjabat selaku Kasubag Verifikasi dengan bertugas untuk melakukan halnya sekedar verifikasi dokumen keuangan.

Bahkan, dari sebagian besar ini NPD dibuat Edwin tersebut tidak dilengkapi halnya SPJ sebagaimana mestinya. Yang hal demikian sebut Kombes Nasriadi, hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban. Namun, semua itu sesuai disampaikan oleh Edwin, bahwa dilakukan tersebut atas perintahnya Muflihun sebagai Sekwan Riau. (Rezha)

MuflihunPoldaRiauSekwan
Comments (0)
Add Comment