Keimigrasian Tangkap WN Malaysia Ber- KTP Bengkalis, Ternyata Juragan Tambang Batu Bara

 

DERAKPOST.COM – Aktifitas warga dari Malaysia, di Provinsi Riau terhenti. Yang dikarenakan MN ditangkap pihak Kantor Imigrasi Pekanbaru, dikarena melanggar peraturan keimigrasian. Informasinya ini memilik Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikeluarkan oleh Disdukcapil Pemkab Bengkalis.

Hal itupun terungkap dalam keterangan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu. Disebut dia, dari hasil pemeriksaan, WNA inisial MN memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran di Riau. Dan dokumen itu digunakannya untuk mendirikan Badan Usaha (BU) di bidang pertambangan (batu bara).

“MN memiliki dokumen kependudukan Indonesia. Dalam KTP tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Identitasnya pelaku diterbitkan Disdukcapil Pemkab Bengkalis. Jadi diketahui, MN gunakan identitas tersebut untuk mendirikan BU bidang pertambangan (batu bara),” kata Jahari menjelaskan.

Jahari menyebutkan, hal awalnya pihak Imigrasi telah mengamankan tiga orang warga Malaysia yang tinggal di Provinsi Riau. Ketiga warga Malaysia diamankan itu, berinisial HB, MN dan M. Setelah itu diperiksa, salah satu dari mereka, yakni MN itu telah memiliki KTP, KK, dan Akte Kelahiran. Artinya, disebutkan Mala MN inipun dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Sedangkan 2 lainnya belum terindikasi karena masih ada proses pemeriksaan,” katanya. Kemudian, petugas Kemenkum Ham Riau melakukan koordinasi kepada Konsulat Malaysia. Ternyata, benar MN merupakan warga Selangor, Malaysia. Ia mengatakan, petugas dari Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau melakukan pemeriksaan yang mendalam.

Hal ini sambungnya, koordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan ini lebih lanjut. Menurut Jahari, MN dalam hal itu sudah melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006. Nanti ungkap dia, dari hasil pemeriksaan nanti segera dite ditentukan apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau itu bisa dikenakan pidana nantinya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino kepada wartawan menjelaskan, MN dpastikan melakukan bisnis tambang batubara di Riau. Itu berdasar dokumen kepemilikan usaha pertambangan itu. “Ia mendirikan perusahaan sendiri, yaitu pada tambang batubara di Pekanbaru. Kami sudah cek kantornya. Tetapi, masih alamat rumah (bukan perkantoran),” kata Dela dikutip dari cakaplah.com.

Menurutnya, MN dan 2 warga Malaysia lainnya itu diamankan dikarena adanya laporan dari masyarakat. Lalu, petugas lakukan pengecekan serta menangkap ketiga warga asing tersebut. Untuk dua orang memiliki paspor, sedangkan satu lagi tidak punya paspor. Yakni MN yang ada dokumen kependudukan Indonesia diterbitkan Pemkab Bengkalis. **Rul

KeimigrasianKTPMalaysia
Comments (0)
Add Comment