DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019-2022. Hingga disaat ini masih dilakukan langkah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi oleh pihaknya jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Zikrullah kepada wartawan. Ia mengatakan, dalam kasus ini, Kejati Riau ini menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua PMI Provinsi Riau berinisial SAB, dan mantan Bendahara Markas PMI Riau berinisial RP. Keduanya kini telah ditahan.
“Penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi yang mengetahui dugaan korupsi ini,” ujarnya.
Zikrullah mengatakan, proses pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara. Jika telah dinyatakan lengkap, maka perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Diketahui berita sebelumnya. Dana hibah yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada periode 2019-2022 berjumlah Rp6.150.000.000. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program dan kegiatan PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Untuk diketahui, modus korupsi dilakukan dengan cara membuat nota pembelian itu fiktif, dan mengubah/menyuruh membuat palsu, membeli barang dengan markup harga, terdapat kegiatan/program fiktif. Selanjutnya melakukan pemotongan pada sebagian dana yang seharusnya diterima pihak berhak, pembayaran gaji pengurus/staf markas atas nama-nama orang yang namanya dicatut padahal tak ada bekerja sebagai pengurus atau staf markas.
Maka dalam hal ini. Yang berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan itu merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.112. 247.280. (Rezha)