Kejati Riau Hentikan Dugaan Kasus Korupsi RSUD Arifin Achmad, LSM Bara Api Ngaku tak Puas

 

DERAKPOST.COM – Saat ini untuk kasus dugaan korupsi, di RSUD Arifin Achmad, telah dihentikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun menyikapi ini, LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api), tidak puas dengan keputusan itu.

LSM Bara Api medesak Kejagung untuk mengambil alih kasus tersebut. Karena, hingga disaat ini laporan kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, serta Kejari Kota Pekanbaru itu mandek. Dan disinyalir sudah di petieskan.

“Kami minta, dan mendesak Kejagung untuk segera ambil alih dugaan kasus korupsi di RSUD Arifin Achmad. Karena, hingga kini laporan kami tidak juga ada ditanggapi pihak Adhyaksa Riau,” tegas dari Sekjen DPP LSM Bara Api, Afifuddin dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakanya, kalau hal ini tak juga dapat tanggapannya Kejagung, maka pihaknya segera melakukan aksi demonstrasi ke kantor Kejagung Pusat di Jakarta. Untuk mendesak pihak Kejagung ambil alih hal kasus dugaan korupsi yang dilaporkan.

“Mungkin dalam waktu dekat ini kami dari DPP LSM Bara Api, akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejagung. Meminta Kejagung untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi yang ada diseluruh Provinsi Riau,” ancam Afifuddin.

Selain itu, kata Afifuddin, pihaknya juga melaporkan sejumlah oknum Jaksa di Riau diduga menghambat penyelidikan semua kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan LSM Bara Api. Karena terang dia, hingga saat ini proses penyelidikan kasus yang dilaporkan secara resmi itu tidak pernah membuahkan hasil.

Seperti hal yang sudah ada diberitakan. Kejati Riau, tidak menemukan adanya tindak pidana dugaan korupsi pada tiga kegiatan pengadaan belanja barang dan jasa tahun 2020 hingga 2021 di RSUD Arifin Achmad. Pada pengusutan kasus dimungkinkan tidak dilanjutkan.

Kegiatan yang diusut adalah pengadaan belanja jasa kalibrasi peralatan medis tahun anggaran 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun anggaran 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga tahun anggaran 2021.

Pengusutan dugaan korupsi kegiatan tersebut, dilakukan Tim Intelijen Kejati Riau berdasarkan laporan ke Korps Adhyaksa sejak Desember 2022. Sejumlah pihak telah diundang ke Kejati Riau untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan itu kepada tim jaksa penyelidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, setelah mengunpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari para pihak, tim jaksa penyelidik melakukan gelar perkara. “Ekspose sudah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023,” kata Bambang, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, dari hasil gelar perkara itu, tidak ada ditemukan perbuatan pidana pada kegiatan pengadaan di RSUD Arifin Achmad yang diusut. Maka ungkap dia, kesimpulan ekspose kemarin, tidak ada menemukan indikasi peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut.

Sementara diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, saat proses penyelidikan, Tim Intelijen Kejati Riau ini memeriksa yaitu Direktur RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul Mamnunah, pada hari Selasa (3/1/2023. Tetapi, ketika itu permintaan keterangam belum tuntas karena Wan Fajriatul sakit.

Saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke RSUD Arifin Achmad pada hari Rabu (4/1/2023), dimana Anak mantan Wakil Gubernur Riau, Wan Abubakar itu, tidak tampak hadir. Beredar kabar, saat itu dia dalam proses pemeriksaan pihak Kejati Riau.

Ternyata, Kejati Riau mengagendakan pemeriksaan lanjutan Wan Fajriatul pada Kamis, 5 Januari 2023. Namun, dia tidak hadir dan mengirimkan surat sakit serta meminta kepada jaksa penyelidik untuk menunda proses klarifikasi terhadap dirinya.

Selain Wan Fajriatul, ternyata tim jaksa penyelidik ini juga meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan barang habis pakai tahun 2021 pada RSUD Arifin Achmad, dan para pihak lainnya.**Fad

ArifinKejatiRSUD
Comments (0)
Add Comment