DERAKPOST.COM – Puluhan orang yang mengaku keluarga besar Jaiman, orang tua dari Yoga (19), kembali ikut hadir ke Pengadilan Negeri Siak ini memberikan dukungan secara moril. Kali ini, mereka datang membawa spanduk bertuliskan Bebaskan anak saya, Korban jadi tersangka.
Hal itu tampak berlangsung hari Selasa (9/5/2023). Salah seorang dari keluarga kepada media ini mengatakan bahwa kehadiran mereka untuk mengetahui sejauh mana proses persidangan Yoga (19) korban Penganiayaan dan pengeroyokan yang dijadikan tersangka serta saat ini menjalani sidang.
“Kita terus menyuarakan agar keadilan pada saudara kami bisa didapat, harapan kita pak hakim punya hati nurani dalam memberikan keputusan nantinya,” ujar Timbul paman Yoga dikutip dari lintas10.com
Lanjutnya, dalam kasus tersebut menyebabkan Yoga harus menjalani persidangan dijadikan terdakwa.
“Ponakan saya korban kok dijadikan tersangka,” sebut Timbul lagi.
Harapan dari keluarga kata Timbul agar Yoga bisa dapat bebas karena sudah jelas pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yoga sudah masuk lembaga Pemasyarakatan Siak untuk menjalani hukuman karena terbukti di pengadilan Siak melakukan Kriminal.
“Bagaimana mereka justru menjadikan Yoga tersangka, ini yang menjadi tanda tanya kami keluarga,” katanya.
Supri yang juga menjabat Kepala Dusun Tanjung Sari Kampung Empang Pandan yang juga hadir menyayangkan apa yang terjadi.
“Kami pertanyakan surat penangkapan Yoga yang tak pernah di ketahui keluarga,” katanya.
Ada sesuatu yang menurutnya janggal dalam kasus tersebut, diketahui salah satu pelaku merupakan Residivis.
“Kok,bisa ini naik kasus nya yang datang bawa senjata mereka lalu melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan senjata tajam,” sebut Supri.
Ditempat yang sama Jaiman menjelaskan sangat berterima kasih atas dukungan para saudara nya yang sengaja datang.
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan keluarga terhadap masalah yang menimpa yoga,” kata Jaiman.
Punya keyakinan bahwa hakim lebih bijak mengadili kasus yang sedang berjalan.
“Anak saya sudah jadi korban Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dijadikan tersangka pula,” pungkas Jaiman.
Adapun agenda persidangan kata Jaiman adalah mendengarkan keterangan Yoga yang dijadikan terdakwa.
“Hari ini sidang mendengarkan saksi dari kami, dan mereka memang berada di lokasi kejadian,” ungkap nya.
Dalam sidang Terdakwa di dampingi Penasehat Hukum Restu Halawa SH. **Rul