Kemendagri Sudah Teken Perda BRK Syariah, Sugeng: Tinggal Pengesahan Paripurna DPRD Riau

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Sugeng Pranoto, anggota Komisi III DPRD Riau, mengatakan, kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) PT Bank Riau Kepri menjadi Syariah. Hal pengesahan tersebut pada tanggal 6 April lalu.

“Perda tentang PT Bank Riau Kepri jadi Syariah ini sudah disetujui Kemendagri. Perda diteken Dirjen Otda pada 6 April lalu. Meski sudah disetujui Kemendagri, tetapi status BRK Syariah belum resmi. Kecuali setelah ketuk palu DPRD Riau melalui rapat paripurna,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Politisi PDI-P ini,
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menandatanganinya. Nantinya, ungkap Sugeng, disetujui Perda betul. Tapikan belum bisa dijalankan. Nanti itu unggu ketuk palu pengesahan dulu di sidang paripurna.

Sugeng mengatakan, waktu ditekennya Perda itu menjadi syariah oleh pihaknya Dirjen Otda di Jakarta tersebut, ini hadir unsur DPRD Riau itu Ketua Bapemperda Mamun Solihin, Ketua Pansus Perda, Karmila Sari, BRK dihadiri Komisaris Utama Syahrial Abdi dan Direktur Kepatuhan Resiko Riau Kepri Fajar Restu. **Rul

ParipurnaSugengsyariah
Comments (0)
Add Comment