Kemenkominfo Pertimbangkan Pengurangan Biaya Frekuensi untuk Operator Seluler

 

DERAKPOST.COM – tahun mendatang, Kemenkominfo berencana sediakan pita selebar 90 MHz di bekas frekuensi televisi analog untuk bisa mendukung akselerasi pemerataan dalam cakupan internet.

Hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah meevaluasi kemungkinan pengurangan biaya hak penggunaan frekuensi (BHP) bagi operator seluler dalam konteks rencana seleksi 700 MHz.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI, Denny Setiawan menjelaskan, selain memenuhi kebutuhan Pemerintah dalam meningkatkan cakupan internet dan kualitas layanan, Kemenkominfo juga pertimbangkan pengurangan BHP frekuensi eksisting.

Namun, ada kekhawatiran terkait beban operator dengan tambahan spektrum baru dari seleksi 700 MHz. “Kebijakan terkait regulatory cost juga menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terkait lelang pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz,” ungkap Denny dilansir bisnis.com, Ahad (24/12/2023).

Global System for Mobile Communications Association (GSMA) memperingatkan bahwa dalam skenario terburuk, sekitar sepertiga manfaat sosioekonomi atau sekitar Rp216 triliun dapat hilang dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2024-2030 jika harga pita spektrum baru tetap mengikuti harga lama.

Dalam laporan berjudul ‘Biaya Spektrum Berkelanjutan untuk Memperkuat Ekonomi Digital Indonesia’, GSMA menyoroti peningkatan biaya total spektrum tahunan bagi operator seluler di Indonesia sejak 2010.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menambahkan, metode perhitungan BHP perlu disesuaikan, mengutip contoh pita frekuensi 900 MHz yang sebelumnya diukur dengan nilai layanan suara dan SMS, yang kini telah tergantikan Whatsapp.

Sementara itu, Chief Business Officer PT Indosat Tbk. (ISAT) Indosat Oreedo Hutchison (IOH), Muhammad Buldansyah mengusulkan penurunan PNBP untuk memastikan keberlanjutan industri telekomunikasi.

“BHP idealnya sekitar 5 persen dari total pendapatan, namun saat ini industri menyetor BHP hingga 12,2 persen dari total pendapatan. Dengan BHP yang lebih rendah, operator memiliki ruang untuk menyiapkan dana investasi guna melakukan perluasan cakupan jaringan,” tuturnya.

Kemenkominfo akan merumuskan skema insentif terlebih dahulu sebelum mengajukannya kepada Kemenkeu dan DPR RI untuk mendukung keberlanjutan industri telekomunikasi di Indonesia. (Rul)

frekuensiKemenkominfooperatorSeluler
Comments (0)
Add Comment