Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Sarankan Perbaikan PPDB Tahun Depan

DERAKPOST.COM – Kendati diketahui hal pelaksanaan PPDB berjalan sebagaimana mestinya. Tapi dalam hal ini Ombudsman RI Perwakilan Riau dalam temuan terbaru.

Dimana mengungkapkan masih ada yaitu  masalah dalam pelaksanaan PPDB 2024. Ombudsman disaat ini menemukan ada diskriminasi, panitia penyelenggara kurang kompeten, dan kurangnya transparansi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menyoroti bahwa jalur perpindahan orang tua di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 hanya mengakomodir orang tua siswa yang berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, dan BUMN.

“Sementara orang tua yang bekerja di sektor swasta belum diakomodir. Agak sulit memang karena akan terjadi dilema terkait pengelompokan perusahaan swasta, apakah semua perusahaan swasta bisa diakomodir atau hanya yang berskala nasional,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Ombudsman menyarankan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau untuk mengkaji kembali kebijakan ini pada tahun ajaran berikutnya. Selain diskriminasi, mereka juga menemukan kurangnya kompetensi panitia penyelenggara dalam memverifikasi jarak zonasi siswa dan dokumen persyaratan.

“Untuk memastikan tidak adanya pemalsuan dokumen dan keakuratan titik rumah diperlukan verifikasi secara menyeluruh sehingga tidak ada lagi keraguan dari publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam jalur zonasi dan prestasi. Kami menyarankan tahun depan dilakukan penguatan panitia khususnya yang melakukan verifikasi secara benar dan menyeluruh,” jelas Bambang.

Bambang juga menuturkan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Pengurus Cabang Olahraga harusnya menjadi pendukung Disdik juga dinilai belum maksimal. Ini menyebabkan panitia kesulitan mendapat akses dalam memverifikasi dokumen.

Temuan Ombudsman Riau di PPDB 2024 selanjutnya adalah sistem PPDB online yang terkesan masih menyembunyikan informasi dokumen dan data peserta perankingan yang tidak mencantumkan alamat peserta.

“Kami menyarankan ada perbaikan tahun depan untuk menghindari kecurigaan dari publik,” katanya. Meski demikian, Ombudsman mengapresiasi kinerja Disdik dan panitia penyelenggara karena pelaksanaan PPDB kali ini di Provinsi Riau harus diakui lebih baik dibanding tahun lalu.

Disdik telah melakukan perbaikan Pergub/Juknis PPDB yang mengakomodir saran-saran perbaikan berdasarkan temuan-temuan tahun lalu.

Disdik juga lebih aktif dalam melibatkan partisipasi publik, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan melakukan sinergitas dengan BPMP, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Ombudsman.

“Adanya loket informasi, loket konsultasi, dan loket pengaduan di kantor Disdik pada saat pra, pelaksanaan, dan pasca PPDB sehingga masyarakat bisa terlayani,” terangnya.

Lebih jauh, hal positif dari PPDB tahun ini menurut Bambang adalah adanya Pergub Afirmasi, di mana Pemprov Riau menjamin siswa miskin yang tidak diterima di sekolah negeri pada saat PPDB disalurkan ke sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Riau.

“Keseriusan Pemprov Riau terlihat dari penandatangan pakta integritas yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, hal ini sebagai komitmen untuk menyelenggarakan PPDB yang lebih baik,” tutup Bambang.

Setelah pelaksanaan PPDB selesai, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan pasca-PPDB. Berdasarkan data tahun lalu, sekolah banyak menerima siswa pasca pelaksanaan PPDB. Jika hal ini masih terjadi, maka akan sangat sia-sia upaya perbaikan yang sudah dilakukan.

Ombudsman meminta Disdik dan seluruh sekolah yang sudah melaksanakan PPDB agar tidak menerima siswa dan/atau menambah rombel tanpa adanya dasar hukum karena itu akan menghancurkan mental siswa yang sudah bekerja keras lolos PPDB.

Masyarakat yang memiliki informasi, melihat, atau mengalami kecurangan dalam pelaksanaan PPDB seperti jual beli kursi, gratifikasi, dan nepotisme dalam penerimaan siswa setelah selesainya PPDB dapat menghubungi kantor Ombudsman Riau di Jalan Hangtuah No.34 atau melalui telepon/WA di 08119533737. (Rilis)

BambangombudsmanPPDBsarankan
Comments (0)
Add Comment