Kepala Suku Yayasan ARIMBI Mattheus Diminta Keterangan Normalisasi Sungai Bangko di Polda

Kepala Suku Yayasan ARIMBI Mattheus Diminta Keterangan Normalisasi Sungai Bangko di Polda

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui sesuai agenda, Mattheus selaku Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), di hari Jumat (7/1/22) datang ke Mapolda Riau. Itu, untuk diminta beri keterangan terkait laporan Normalisasi Sungai Bangko, Kabupaten Rohil.

Usai dimintai keterangan terkait laporan Normalisasi Sungai Bangko, tanpa izin itu. Maka saat itu Kepala Suku Yayasan ARIMBI Mattheus S, mengatakan, kalau dirinya sudah dimitai keterangan terkait laporannya tersebut. Hal itu, bertempat diruang No 8 di Markas Polda Riau. Hal itu minta Polisi tangkap alat berat yang berada dalam kawasan hutan, termasuk itu pemberi kerja pada pemilik alat berat tersebut.

“Kita minta tangkap alat berat yang bekerja di dalam kawasan hutan produksi terbatas, termasuk tangkap si pemberi kerja yaitu Kadis Kehutanan Prov Riau,” kata Mattheus usai diperiksa tim Unit IV penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Terkait laporan ARIMBI, Mattheus diperiksa lebih dari 6 jam dengan 11 pertanyaan teknis, Mattheus menyebut, kekecewaan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sebab hal inikan jelas untuk melakukan normalisasi sungai itu harus dengan izin lingkungan, tetapi faktanya Gubernur dan Dinas LHK Riau justru tidak memberikan contoh kepada masyarakat.

Saat penyidik minta keterangan, dirinya menjelaskan agar segera memeriksa pihak terkait terlibat didalam kegiatan normalisasi tersebut. “Ya, tiga orang dari dinas LHK yang mengetahui lingkup kegiatan Normalisasi dan keberadaan alat berat yang digunakan itupun harus segera diperiksa agar kasus ini terang-benderang,” sebutnya dilansir kabarriau.com.

Sebelumnya laporan dengan no 011/LP/Yayasan-ARIMBI/XII/2021 tersebut mengungkapkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama antara Gubri, DLHK Riau, BWSSIII, pada kegiatan normalisasi sungai Bangko di kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Laporan itu bermula saat Gubernur Riau meresmikan normalisasi sungai Bangko di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang kemudian normalisasi ini menjadi pertanyaan besar banyak kalangan pencinta lingkungan karena dilaksanakan tanpa dilengkapi izin lingkungan.

“Laporan ARIMBI ini murni terkait izin yang wajib dipenuhi dalam kegiatan normalisasi sungai Bangko tersebut. Sedangkan keterlibatan 18 perusahaan dalam pendanaan, diduga “akal-akalan” Kadis LHK Riau saja. Sepengetahuan kita kondisi sungai memang sudah tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bercokol di hulu dan hilir sungai Bangko tersebut,” sebutnya. **Rul

ArimbiPoldasungai
Comments (0)
Add Comment
Amp Footer