Kepala Suku Yayasan ARIMBI Ngaku Dipangil Polda Riau Terkait Laporkan Gubri

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setelah ditunggunya sejak tanggal 7 Desember 2021. Akhirnya, Mattheus S ini sebagai pihak Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk berikan keterangan terkait dugaan tindak pidana lingkungan, atas dugaan yang dilakukan Gubernur Riau (Gubri).

Laporan dengan no 011/LP/Yayasan-ARIMBI/XII/2021 itu mengungkapkan tindak pidana diduga dilakukan secara bersama-sama antaranya Gubri, DLHK Riau, dan BWSSIII, pada suatu kegiatan Normalisasi Sungai Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Laporan itu bermula saat Gubernur Riau meresmikan normalisasi sungai Bangko di Dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, yang kemudian normalisasi ini menjadi pertanyaan besar banyak kalangan pencinta lingkungan karena dilaksanakan tanpa dilengkapi izin lingkungan.

“Benar, besok diagendakan memberikan keterangan ke pihak Mapolda Riau,” kata Mattheus, Kamis (6/1/22) yang dilansir kabarriau.com. Kesempatan itu disebut Mattheus, bahwa yang menjadi konteks persoalan atas masalah izin lingkungan. Dimana para pelaksana kegiatan adalah instansi teknis seyogya harus memberi contoh kepada masyarakat agar patuh terhadap peraturan, ini malah menjadi pelaku.

Sebelumnya issu tersebut sempat jadi polemik antara dari masyarakat Dusun Pematang Semut dengan ARIMBI. Yang soalnya selama ini masyarakat merasa ditelantarkanya pihak pemerintah tanpa sentuhan pembangunan.

Menanggapi hal itu, menurut Mattheus ini justru memperjelas bahwa kegiatan pembangunan diberikanya pemerintah tersebut “halal” secara regulasi. Namun masalahnya untuk yang mengurus izin lingkungan biasanya butuh beberapa bulan sampai keluar.

“Toh itukan sudah berpuluh tahun tidak normalisasi ? kok kesannya itu terburu-buru ? Gubernur ini ditekan atau dijebak untuk memberikan kegiatan yang illegal kepada masyarakat ?. Kasihan warga Pematang Semut nya dong,” sindirnnya.

Lanjut Mattheus, kalau masalah laporan ARIMBI, ini murni terkait izin yang wajib dipenuhi dalam hal kegiatan normalisasi Sungai Bangko tersebut. Sedangkan hal keterlibatan pihak 18 perusahaan dalam pendanaan, diduga “akal-akalan” Kadis LHK Riau saja. Sepengetahuan, kondisi sungai memang sudah tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bercokol di hulu dan hilir Sungai Bangko tersebut. Nanti akan ungkap disaat memberikan keterangan di Polda Riau. **Rul

ArimbiGubriPolda
Comments (0)
Add Comment