DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang di Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membekukan jajarannya pengurus PGRI Provinsi Riau. Hal ini jadi perhatian serius tokoh muda pendidikan Riau, Eko Wibowo.
Dalam hal ini Eko Wibowo merupa Wakil Ketua PGRI Riau priode 2019-2024, yang pada kesempatan ini mengatakan, surat resmi dikeluarkan oleh PB PGRI didalam meumumkan pembekuan PGRI Riau. Ini menurutnya, langkah yang sangat tepat dan sesuai dengan aturannya di AD dan ART organisasi di PGRI.
Eko Wibowo, yang juga disapa Ekowi ini mengatakan, bahwa meskipun hal yang melanggar hanya satu orang pengurus, mereka ini sangat menyayangkan sikap oknum tersebut. Seharusnya mereka ini bisa menahan diri dan ikuti kesepakatan dicapai semua ketua PGRI Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia.
Eko Wibowo yang guru honor SMKN 2 ini, berharap bahwa ada Caretaker PGRI Riau, akan ditunjuk oleh PB PGRI dapat segera ditunjuk. Tentu untuk melakukan hal atas konsolidasi dengan Ketua PGRI Kabupaten/Kota se-Riau. “Kita disaat ini menunggu caretaker PGRI Riau ditunjuk PB PGRI,” ungkap Ekowi.
Hal ini sebutnya, berharap pada PB agar bisa segera mengambil langkah-langkah baik dan koordinasi, dengan pihak mitra PGRI Riau. Seperti halnya di Pemerintah Provinsi Riau dan bahkan aparat terkait, diharapkan dapat dilakukan ambil dalam waktu dekat. Sehingga ini bisa memberi manfaat pada PGRI Riau.
Dikatakan dia, sejumlah anggota PGRI Riau, dan termasuk dirinya menyatakan bahwasa mereka hanya akan mengikuti arahanya dari Caretaker PGRI Riau yang nantinya ditunjuk Ketua Umum PB PGRI Prof Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd ini menjadi pemimpin sah. “Kami siap bekerjasama Caretaker,” sebut Ekowi.
Seperti halnya diberitakan sebelumnya. Pengurus PGRI Provinsi Riau bersama dua provinsi lainnya yakni Jawa Timur (Jatim), serta Sumatera Utara (Sumut) dibekukan PB PGRI. Pembekuan jajaran
pengurus daerah itu, dikarena pengurus PGRI tiga provinsi serta lima kabupaten kota lakukan pelanggaran.
Sebagaimana diketahui juga meinisiasi, merencanakan, mengajak dan berupaya ini untuk melaksana Kongres Luar Biasa yang dinilai ini PB PGRI sebagai ilegal, di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya pada 3-4 November 2023. Pembekuan tertuang dalam Keputusan PB PGRI Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023. **Rul/Rls