Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, Tarif Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar Dinaikan Mulai Tanggal 15 Januari

DERAKPOST.COM – Terhitung pada tanggal 15 Januari 2025, untuk tarif Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar mulai naik 30 persen. Ini menyusul ada terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024.

Demikian disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, kepada wartawan. Dia menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir Hutama Karya telah melakukan sosialisasi diberagam media komunikasi seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang.

“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Adjib Al Hakim menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pembagian 100 paket bantuan sembako kepada warga sekitar tol, serta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, terkait dengan naiknya tarif tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar.

Dikutip dari harianhaluanriau.com.U untuk golongan I Pekanbaru-Bangkinang semula Rp33.500 menjadi Rp44.000, Pekanbaru-XIII Koto Kampar semula Rp60.000 menjadi Rp78.000, sedangkan dari Bangkinang-XII Koto Kampar, semula Rp24.000 menjadi Rp34.000.

Untuk golongan II dan III Pekanbaru-Bangkinang, semula Rp50.500 menajdi Rp66.000, dan golongan VI dan V, semula Rp67.000, menajdi Rp87.500. Pekanbaru-XIII Koto Kampar golongan II dan III, semula Rp89.500 menjadi Rp117.000, dan golongan IV dan V semula Rp119.500 menjadi Rp156.000. (Dairul)

KamparmenteriPekanbarutol
Comments (0)
Add Comment