DERAKPOST.COM – Daerah perbatasan di Provinsi Riau ini masih berpotensi rawan konflik saat penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), baik Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Biasanya daerah yang rawan konflik saat Pemilu itu berada di perbatasan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Jenri Salmon Ginting melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Rahmat Setiyawan, Senin (4/9/2023).
Di Provinsi Riau sendiri daerah perbatasan yang berpotensi terjadi konflik seperti perbatasan lima desa antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.
“Di daerah potensi kerawanannya masih tinggi. Namun dari posisi Coklit yang sudah dilakukan. Namun dari posisi Coklit yang sudah dilakukan, dari informasi KPU dan Bawaslu tidak ada sanggahan dari masyarakat.
Artinya sampai saat ini kondisi terkait persiapan pemilu itu tidak ada masalah yang signifikan. Hal karena karena sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sudah dilakukan secara masif,” terang Rahmat.
Selain itu, lanjut Rahmat, kerawanan pemilu juga bisa terjadi ketika domisili surat domisili antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak singkron.
“Misalnya, orang tinggal di Kecamatan Rumbai namun KTP nya di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Data Coklisnya kan Tenayan, seharusnya saat pemilihan harus memilih di Tenayan,” katanya.
Kemudian daerah perbatasan persoalan ini juga potensi kerawanan. Seperti di daerah Pandau, Kecamatan Siak Hulu itu berada di Kabupaten Kampar, hanya saja penduduk banyak KTP Pekanbaru. **Rul