DERAKPOST.COM – Bertempat di Kota Dumai, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, menaja sosialisasi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI hasil Kongres XXV di Bandung, baru-baru ini.
Untuk ke empat kalinya di Provinsi Riau dilakukan sosialisasi. Kali ini bertempat di Kota Dumai, di Sonaviewu Hotel, hari Jumat (24/11/2023), sosialisasi ditaja kepada anggota PWI. Dengan harapan, anggota PWI memahami akan aturan yang berlaku, dan wajib kompeten.
Sosialisasi dilakukan langsung Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang didampingi anggota Dewan Kehormatan Pusat Helmi Burman. Sosialisasi itu juga turut didampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Anggota DK Provinsi Junaidi dan Ketua PWI Dumai Bambang Hendrianto.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah mengatakan dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan juga ketentuan-ketentuan lama dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.
Salah satunya adalah anggota PWI wajib kompeten. Jika ada anggota PWI yang tidak kompeten, maka status keanggotaan yang bersangkutan akan secara otomatis gugur stelah diberikan dispensasi satu tahun atau masa tenggang.
“Dalam PD dan PRT baru ini, semua anggota PWI harus kompeten. Anggota biasa yang belum kompeten secara otomatis akan gugur dari keanggotaan jika tidak mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Organisasi hanya memberikan dispensasi satu tahun masa tenggang dari masa aktif KTA,” ujar Zulmansyah.
Dalam ketentuan PD dan PRT baru ini kata Zulmansyah anggota yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya gugur di PWI. Berdasar ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya.
Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat ini mengatakan, sesuai ketentuan baru lainnya itu persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.
Kemudian merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras, dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung.
Sementara itu Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan. “Sepanjang teman-teman menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran,” ujar Helmi.
Sementara itu Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengharapkan anggota PWI di daerah dapat berkoordinasi dan mengkomunikasikan PD PRT yang baru dengan PWI Provinsi, demi berjalannya organisasi sesuai aturan. Katanya, PWI Provinsi selalu membuka ruang untuk anggota di daerah berkonsultasi. **Rul