MP, PEKANBARU – Ketua Dewan Tanfidz Provinsi (DTP) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Riau Buya R Ade Hasibuan,SH mengatakan ketidaksetujuannya atas sikap pemerintah yang berencana menjadikan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi. Kondisi ini dinilai akan memicu investor berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras.
”Kalau ini dilegalkan, kita khawatir timbul keresahan di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas Umat Islam termasuk di Riau,” katanya dalam perbincangan dengan Medium Pos, Senin (1/3/2021).
Rencana pemerintah ini, sebut Buya Ade, dibuktikan dengan keluarnya Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya memberi kelonggaran investasi pada produksi minuman keras hingga kepada tingkat pengecernya.Regulasi ini merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
”Apapun yang diinginkan pemerintah soal investasi miras ini tetap saya katakan hukumnya haram. Legalisasi miras diberlakukan dimanapun tempat atau daerahnya di wilayah NKRI tetap hukumnya haram!” tukas Ade lagi.
Dia menghimbau pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda bangsa Indoensia dari miras. Sebab ini dipastikan akan datang kemurkaan dari Allah SWT.
”Jangan mengundang murka Allah. Miras adalah kunci dari segala keburukan dan kejahatan sebagiamana dikatakan Rasululllah jauhilah Khamr (miras, Red) karena ia adalah kunci dari segala keburukan,” katanya mengutip hadist sahih diriwayatkan Hakim.
Jika pemerintah tetap akan melegalkan investasi miras, Ade Hasibuan menyatakan siap terus berjuang melawan kemunkaran dengan turun ke jalan bersama Umat Islam,bersama-sama Ormas-ormas Islam atau Alumni 212 dan masyarakat Riau lainnya. * (DW Baswir)