DERAKPOST.COM – Setelah delapan tahun aktif memperjuangkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin), Komisi Informasi (KI) Pusat RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk tetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional secara resmi.
Hal ini disampaikan Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam konferensi pers diadakan di Hotel Labersa Kampar, Riau, pada Selasa (16/5/2023). Disebut dia, sejak 2015, telah mekampanyekan Hari Keterbukaan Informasi Nasional/Hakin sebagai momentum peringatan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/UU KIP.
Menurut Yoesgiantoro, penetapan Hakin memiliki nilai strategis dan penting dalam membantu masyarakat mengenali dan memahami pentingnya keterbukaan informasi publik. Ia juga menekankan bahwa ini akan membantu memperkuat sistem demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap pemerintahan.
Pada peringatan Hakin yang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Mei 2023, terdapat sekitar 500 peserta yang akan hadir. Peserta berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pejabat pemerintah, anggota Komisi Informasi Pusat dan Provinsi, serta penerima Anugerah Tinarbuka.
Acara ini juga akan dirangkaikan dengan pengukuhan Duta Keterbukaan Informasi Publik yang akan diserahkan kepada tokoh-tokoh nasional seperti Prof. Mahfud MD, pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali, Wina Armada Sukardi, dan Titi Anggraini.
“Tugas dan fungsi Duta Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mensosialisasikan, mengedukasikan, serta membudayakan Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Handoko Agung Saputro, Pj Hakin 2023.
Sebagai bagian dari kegiatan peringatan Hakin, acara ini juga akan mendeklarasikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang damai, jurdil, transparan, akuntabilitas, dan inklusif. Ini sejalan dengan prinsip dasar keterbukaan informasi publik, yang merupakan tonggak penting dalam proses demokrasi dan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Menurut Yoesgiantoro, pembentukan Komisi Informasi Pusat pada tahun 2009, disusul dengan pembentukan Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota di berbagai daerah, menjadi bukti komitmen negara dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Hingga kini, lembaga Komisi Informasi telah terbentuk di 34 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yoesgiantoro menegaskan bahwa pembentukan Komisi Informasi di seluruh Indonesia telah banyak membantu dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, melaksanakan monitoring evaluasi kepatuhan Badan Publik (BP), memotret Indeks Keterbukaan Informasi Publik, serta melakukan penguatan keterbukaan informasi di desa.
“Sebagai bentuk komitmen negara menjalankan UU KIP setelah disahkan 15 tahun silam, menurut saya pemerintah perlu menetapkan 30 April sebagai Hakin setiap tahun,” tegas Yoesgiantoro.
Dalam peringatan Hakin kali ini, juga akan diumumkan hasil dari monitoring dan evaluasi BP serentak yang baru pertama kali dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan utama dari Hakin, yaitu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Diharapkan dengan adanya Hakin ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keterbukaan informasi publik dan berperan aktif dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami percaya bahwa keterbukaan informasi adalah hak asasi setiap warga negara. Dengan menetapkan Hakin, kami berharap ini akan menjadi momentum untuk mendorong keterbukaan informasi yang lebih baik dan menyeluruh,” pungkasnya.
Menurut informasi yang didapatkan, peringatan Hakin tahun ini akan diadakan di Labersa Hotel, Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu, 17 Mei 2023. Seluruh masyarakat diharapkan dapat hadir dan berpartisipasi dalam peringatan HAKIN ini. Penyelenggaraan Hakin ini juga didukung Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Provinsi Riau. **Fri