DERAKPOST.COM – Diketahui dalam halnya pengangkutan sampah, pihak Pemko telah memutuskan kembali menggunakan pihak ketiga. Keputusan yang demikian, menjadi dipertanyakan DPRD Pekanbaru.
Seperti halnya, disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois S.Ag. Bahwa pihaknya ada memiliki pandangan berbeda terkait kebijakan tersebut. Katanya, kenapa Pemko ini tetap gunakan jasa pihak ketiga dalam halnya pengangkutan sampah tahun 2025 tersebut.
Sebelumnya, diketahui katanya, Komisi IV telah merekomendasikan agar pengelolaan sampah pada tahun 2025 tidak diserahkan kepada pihak ketiga, mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat yang terkait akan kinerja pengelolaan sampah.
“Setelah hearing dengan DLHK, informasinya tetap dipihak ketigakan. Ternyata ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak ada permasalahan sampah, terutama di awal tahun. Biasanya setelah perayaan tahun baru, penumpukan sampah terjadi di mana-mana. Mereka saat ini sedang mempersiapkan kontrak untuk pengelolaan sampah selama 6 bulan ke depan,” katanya.
Meski demikian, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru belum memberikan persetujuan penuh terhadap rencana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru tersebut.
Politisi PKS inipun menegaskan bahwa kebijakan ini harus disesuaikan dengan program Wali Kota terpilih untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
“Kami belum menyetujui durasi kontrak selama 6 bulan karena harus disinkronkan dengan program Wali Kota terpilih. Jangan sampai keputusan ini justru menjadi masalah baru di masa mendatang. Kalau memungkinkan, cukup untuk 3 bulan atau beberapa bulan saja, sekadar untuk mengantisipasi permasalahan sampah ini,” ujarnya.
Politisi PKS tersebut menekankan bahwa yang paling penting adalah memastikan pengangkutan sampah berjalan lancar tanpa menyebabkan penumpukan, baik melalui pihak ketiga maupun sistem swakelola.
“Intinya, apa pun mekanisme yang dipilih—baik melalui pihak ketiga atau swakelola—sampah harus diangkut dan tidak menjadi masalah bagi masyarakat,” tegas Rois. (Rezha)