Ketua KONI Kampar Nonaktif Surya Darmawan Diperiksa sebagai Tersangka di Rutan Kelas I Pekanbaru

 

DERAKPOST.COM – Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kampar nonaktif, Surya Darmawan, diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang, Rabu (19/10/2022).

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua pria akrab disapa Surya Kawi ini sebagai tersangka. Surya Darmawan menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Diketahui itu menghuni sel tahanan ini usai serahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan diperiksa sebagai tersangka, Senin (10/10/2022).

“Hari ini tersangka SD (Surya Darmawan, red) diperiksa tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 9.00 WIB sampai 12.00 WIB,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu malam.

Bambang mengatakan, tim jaksa penyidik mendatangi Rutan Kelas I Pekanbaru, tempat Surya Darmawan menjalani penahanan selama 20 hari sebagai titipan jaksa. “Tim dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah,” ungkap Bambang.

Dijelaskannya, pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Ditargetkan berkas segera rampung agar bisa diserahkan ke jaksa peneliti untuk dicek kelengkapan formil maupun materilnya.

Sebelumnya, Surya Darmawan, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung 8 Februari 2022. Setelah 8 bulan buron, dia menyerahkan diri ke kejaksaan.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menyebut selama pelariannya, Surya Darmawan kerap berpindah-pindah kota di Pulau Jawa, seperti di Jakarta, Yogya, Pandeglang. Dia mengaku tidak kabur dan hanya menenangkan diri

Sejauh ini Surya Darmawan belum mengakui dirinya melakukan korupsi. Penyidik juga belum menemukan adanya calon tersangka lain di kasus tersebut “Kemudian kalau ada fakta baru di persidangan, mungkin nanti (bisa) untuk tersangka lainnya,” kata Rizky.

Rizky memaparkan, untuk proses pemeriksaan saksi-saksi pada dasarnya sudah rampung. Ditargetkan dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untimuk disidangkan.

Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 lalu. Dia sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka tapi selalu mangkir, termasuk diminta hadir sebagai saksi.Akhirnya dirinya jadi DPO.

Dalam perkara ini, penyidik masih memburu satu orang tersangka lain yakni Ki Agus Toni Azwarani. Dia juga sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan kabur.

Empat tersangka lain, sudah duduk di kursi pesakitam pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan telah dinyataka terbukti bersalah.

Mereka yaitu Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani Sjimra sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. **Rul

KamparKONISurya
Comments (0)
Add Comment