DERAKPOST.COM – Beredar kabar kalau
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Ilyas Husti diduga masih gunakan aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ilyas Husti sendiri menggunakan aset kendaraan dinas merk Mitsubishi Pajero Sport BM 1256 A tahun 2020. Nominal harga unit mobil tersebut pun berkisar di angka Rp500 Juta.
Menanggapi hal tersebut, Ilyas Husti menegaskan bahwa mobil tersebut sebelumnya sudah ia serahkan pada Agustus 2021 lalu dan secara resmi sudah diterima oleh Sekda.
“Sudah saya serahkan beserta surat-suratnya dan diterima resmi oleh Sekda, saya kasihkan itu semuanya. Kemudian Pak Sekda karena jasa saya membangun Kota sejak 1998 bersama Pak Herman, jadi Sekda berhak untuk membantu pelaksanaan pendidikan di Kota Pekanbaru,” kata Ilyas, Kamis (21/7/2022).
Dikutip dari Cakaplah. Dia mengatakan, dikarena dirinya ini merupakan Direktur Pasca Sarjana UIN Suska Riau, Sekda menyarankan untuk mengalihkan bantuan pinjam pakai operasional kepada Ilyas sebagai Direktur Pasca Sarjana.
“Sekda menyarankan saya untuk buat surat, lalu saya buat surat permohonan dan dikabulkan oleh Pak Sekda dan Pak Walikota. Akhirnya ini dipinjampakaikan Direktur Pasca Sarjana UIN Suska Riau sebagai kendaraan operasional untuk pendidikan,” cakapnya.
Lebih lanjut disebutkan dia, dalam hal ini lengkap semua surat-suratnya dan serah terimanya diberikan, makanya itu dipakai. Kalau tidak, mana berani pakai. Jadi tidak benar itu kalau mobil dipakai ini ilegal.
Ilyas menegaskan bahwa mobil Pajero yang kini ia pakai atas pinjam pakai secara resmi oleh Pemko Pekanbaru yang diserahkan langsung oleh Sekda untuk operasional pendidikan.
“Untuk operasional pendidikan Pasca Sarjana dalam mendukung juga Kota Pekanbaru sebagai smart city madani. Jadi tidak benar itu kalau mobilnya ilegal, suratnya lengkap semua,” pungkasnya. **Fri