DERAKPOST.COM – Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinisi Riau melarang pihaknya sekolah untuk menggelar acara perpisahan di hotel. Hal itu mendapat dukungan penuh dari Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian.
“Kadisdik Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai mengeluarkan surat edaran. Hal itu kita dari PGRI Riau tentu sangat sekali mendukung. Yakni sekolah itu gelar acara perpisahan secara sederhana. Maka acara perpisahan di hotel mewah dilarang, sebab dianggap memberatkan orang tua siswa,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui kebijakan larangan oleh Disdik Riau tersebut dituangkan dalam isi surat Nomor:800/Disdik/1.3/2024/5755 Perihal : Pelaksanaan Perpisahan Kelas XII SMA/SMK Negeri secara sederhana tertanggal 24 April 2024, yang diteken Kadisdik Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai banyak direspon masyarakat.
“Edaran ini sungguh mengejutkan bagi kita semua, ditengah kondisi ekonomi sedang luluh lantak, terbit surat dari Disdik Riau ini yang sangat membahagiakan para orang tua. Bagaimana tidak, perpisahan sekolah biasanya menjadi ajangya besar-besaran menimbulkan kekhawatiran banyak orang tua untuk mencari biaya iurannya,” kata Dr Adolf.
Secara pribadi dirinya, tentu memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada mitra Disdik Riau. Dan atas nama PGRI tentunya sangat mendukung hal yang dilakukan oleh pihak Disdik Riau. Karena yang dilakukanya
Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai telah menjadi sosok inspiratif dengan atas tindakannya tersebut.
Oleh karena itu, berharap Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri di Provinsi ini agar dapat mematuhi imbauan tersebut. Karena kebijakan untuk kebaikan bersama. “Sebab,
halnya penyelenggaraan perpisahan atau pelepasan siswa di sekolah itu tidak kalah seru atau heboh. Bahkan akan serta lebih berkesan bagi siswa dan orang tua. Tentu di sekolah tercinta, meski yang dirayakan dengan sederhana,” tutupnya dikutip dari Pekanbarukini.com.
Berikut isi dari surat edaran Kadisdik Riau terkait perpisahan sekolah:
“Sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan ujian akhir kelulusan untuk kelas XII jenjang SMA/SMK Negeri Provinsi Riau, biasanya setiap Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan perpisahan untuk siswa/i di Satuan Pendidikan. Maka dengan ini, dalam rangka menyikapi kondisi masyarakat saat ini serta agar tidak membebani masyarakat, Orangtua/Wali Peserta Didik SMA/SMK Negeri se-Provinsi Riau agar melaksanakan perpisahan/pelepasan Kelas XII secara sederhana dan dilaksanakan di lingkungan Satuan Pendidikan masing-masing, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, S.STP.”
Sampai saat ini banyak banjir komentar positif disampaikan kepada Kadisdik Provinsi Riau itu dari berbagai elemen masyarakat Riau atas tindakannya menerbitkan surat edaran yang membahagiakan bagi banyak orang tua. (Rul)