Kini BUMD PT Riau Petroleum Ketiban Durian Runtuh Berhambur Uang Minyak Blok Rokan

 

DERAKPOST.COM – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum, hal ini segera akan menjadi paling banyak memiliki uang. Pasalnya, penunjukkan sebagai pengelola Participating Interest (PI) 10 persen atas Blok Minyak Rokan.

Kondisi inipun merupakan durian runtuh menyelamatkan muka perusahaan yang setelah 23 tahun dibentuk, BUMD itupun tidak sempurna disebut sebagai badan usaha. Alasanya, geliat bisnisnya sama sekali tak pernah terdengar. Walau ada menjadi pembicaraan publik, semua itu lantaran perusahaan ini meminta dana penyertaan modal ke Pemprov.

Alokasi penyertaanya modal ke PT Riau Petroleum itu, selama ini disebut-sebut hanya telah habis terpakai untuk belanja operasional perusahaan, termasuk juga membayar gaji para pengurusnya. Apa bisnis yang dijalankan ini tak jelas, dsn juga tak pernah menyumbang deviden. Mesin perusahaan yang nyaris kolaps
atau mati suri hampir 20 tahun.

Tetapi itu dulu. Jikalau sebelumnya tak banyak orang rminat menjadi pengurus perseroan ini, namun sejak tahun 2020 lalu, banyak pihak dan kepentingan yang berlomba-lomba mengincarnya. Target perusahaan yang bisa kecipratan uang minyak dari Blok Rokan. Presiden juga sebelum masa kampanye pilpres 2019 mendengungkan akan mengambil alih Blok Rokan dari PT Chevron.

Sebelumnya, selama hampir 90 tahun, blok kaya minyak terbesar di Tanah Air inipun digarap oleh perusahaan asing.
Janji itu dibuktikan Jokowi. Yakni per 9 Agustus 2021, Blok Rokan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Masa kontrak CPI itu tak diperpanjang. Pengelolaan Blok Rokan diserahkan kepada Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Pasca dikelola PHR, maka keterlibatan pemerintah daerah penghasil minyak dibuka. Jika selama ini uang minyak hanya diperoleh dari dana bagi hasil migas (DBH) yang saban tahun makin kering, kini Pemda di Riau bisa ikut serta mendapat jatah Participating Interest (PI) 10 persen.

Gubernur Riau Syamsuar sejak dua tahun lalu telah menunjuk PT Riau Pertroleum sebagai pengelola PI tersebut. Dua hari lalu, Syamsuar menyampaikan kabar baik. Proses penerbitan izin PI di tingkatan Pertamina nyaris tuntas. Proses akhir ada di SKK Migas dan selanjutnya akan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

“Insya Allah bulan Juni nanti diserahkan,” kata Syamsuar kepada media, Selasa (2/5/2023) kemarin. Syamsuar menyebut dana PI yang akan cair adalah periode tahun 2021-2022. Ia memperkirakan uang minyak Riau yang akan diperoleh dari PI mencapai Rp 1 triliun.

Katanya, PI yang belum cair selama 2 tahun, 2021-2022. Kalau jumlahnya bisa mencapai Rp1 triliun lebih. Dana itu nanti dibagi untuk lima daerah yang wilayahnya masuk Blok Rokan. Untuk penyerahan PI dari Dirut PT Pertamina dengan secara seremonial.

Untuk diketahui. Bahwa PT Riau Petroleum. Setelah hampir 23 tahun dibentuk, perusahaan segera akan menjadi BUMD yang paling basah. Padahal, sebelumnya perusahaan ini paling kering dan susah. Keberuntungan ada di tangan Husnul Kausarian. Pada Senin, 26 Juli 2021 lalu, peraih gelar doktor (PhD) ini ditetapkan sebagai Direktur PT Riau Petroleum.

Pemprov Riau telah mempercayainya untuk memimpin PT Riau Petroleum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 9 tahun 2002 tanggal 11 Juli 2002. Untuk dengan pertama kalinya, akta pendirian perusahaan diterbitkan oleh notaris H Asma Yunus SH dengan nomor akta 08  tanggal 9 September 2022.

Sementara, perusahaan ini baru dapat legalisasi dari Menteri Hukum dan HAM SK nomor: C-21612 HT.01.01TH.2002 yang diterbitkan pada 6 November 2002 tersebut. Inisiatif pendirian PT Riau Petroleum dilakukan oleh Gubernur Riau saat dijabat Saleh Djasit. Dia adalah Gubernur Riau pertama pasca gerakan reformasi 98.

Dalam Perda Provinsi Riau Nomor 9 tahun 2002 tentang pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi PT Riau Petroleum disebutkan, perusahaan hadir merespon akan berakhirnya masa konsesi PT Chevron Pacific Indonesia (dulu PT Caltex Pacific Indonesia/CPI) pada ladang migas yang terdapat di Riau.

“Maka perlu disiapkan suatu badan pengelola untuk mengambil manfaat sebesar-besarnya guna pembangunan Riau. Yakni keikutsertaan masyarakat Riau, pendapatan daerah serta membuka lapangan dan kesempatan kerja,” demikian bunyi penjelasan perda, dikutip dari Sabangmerauke.news.

Kala itu, masa konsesi blok migas Caltex yang segera berakhir adalah Coastal Plain Pekanbaru yang populer disebut CPP Blok. Namun bukannya mendapat kesempatan mengelola blok migas tersebut, CPP Blok justru diserahkan kepada PT Bumi Siak Pusako yang membentuk Badan Operasi Bersama (BOB) Pertamina Hulu.

Sejak saat itu, PT Riau Petroleum seperti kehilangan jati dirinya sebagai perusahaan perminyakan. Apalagi, kesempatan kedua justru lewat begitu saja. Salah satu blok migas lain yakni Blok Langgak justru diserahkan pengelolaanya kepada BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Sampai di situ, PT Riau Petroleum tak pernah kedengaran lagi hingga durian runtuh dari Blok Rokan kesampaian juga.

Diketahui saat ini, PT Riau Petroleum tak hanya mendapat penunjukkan dari Pemprov Riau untuk mengelola PI 10 persen dari Blok Rokan saja. Namun, perusahaan ini melalui anak usahanya mendapat penugasan sebagai pihak pengelola PI blok minyak skala kecil lainnya di Riau.

Di antaranya, anak-anak usaha PT Riau Petroleum mengelola PI untuk blok wilayah kerja (WK) Kampar, WK Mahato, WK Siak dan WK Malacca Strait. Khusus WK Malacca Strait, PT Riau Petroleum ditunjuk oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Tapi yang saat ini baru menghasilkan yakni PI dari WK Siak lewat pengelolaan PT Riau Petroleum Siak. Yakni pada Blok dikelola oleh PHE Siak.  **Rul

petroleumRiauRokan
Comments (0)
Add Comment