KIP Ingatkan PHR Wajib Berikan Hak Informasi Masyarakat Riau

 

DERAKPOST.COM – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diberi amanah oleh negara mengelola Sumber Daya Alam, khusus minyak dan gas (migas) di wilayah Riau wajib memberi informasi ke masyarakat Riau.

Tidak hanya Pertamina, SKK Migas ada juga Pertamina Hulu Rokan termasuk BUMD sebagai sebuah Badan Publik yang melaksanakan bisnis negara di bidang Migas, tidak ada alasan untuk tidak transparan terhadap pemerintah dan masyarakat Riau.

Ini ditegaskan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan menjawab wartawan di Pekanbaru. Ungkap Zufra, sebagai sebuah badan publik maka itu harus bebar-benar memahami perintah Undang-Undang (UU) No14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hanya sebagian kecil informasi terkait dalam pengelolaan migas yang sifatnya rahasia. Misalnya untuk potensi, atau kontrak-koktrak yang berkaitan dengan badan privat. Sebagian besar informasi puplik,” kata Zufra.

Ditegaskan Zufra, seluruh badan publik yang diberikan tugas oleh pemerintah mengelola sumber daya Migas, harus itu benar-bebar merubah frame berfikir bahwa pengelolaan dari Migas saat ini jangan itu masih merasa seolah-seolah seperti saat orde baru.

“Jangan semua alasan rahasia negara, sedikit-sedikit rahasia negara, itu udah masa lalu. Hampir semua aktifitas yang dilaksanakan oleh badan publik sifatnya informasi publik. Kecuali, diperintahkan oleh undang-undang KIP atau ketentuan undang-undang lain untuk dirahasiakan. Tak ada kewenangan Menteri sekalipun sebuah informasi publik,” ujarnya.

Katanya, bisa dibayangkan sumber daya alam Riau ini yang dikeruk tiap hari, lalu masyarakatnya tidak bisa mendapatkan informasi konfrehensif terkait itu. Sebut dia, PHR jangan sampai bergantinya PT Chevron. Tapi pada tatakelola informasi publiknya, wajib mematuhi aturan KIP.

“Ayo bisa pahami itu. Anda berusaha di daerah orang, anda eksploitasi sumber daya alamnya, anda gali, dan anda juga bawa, dikomersilkan. Misalnya ini tanpa melibatkan orang lokal, informasi diberi sepotong-sepotong. Dan protes-protes didiamkan. Pasti akan muncul hal-hal yang tidak baik dan sebagainya,” tukas Zufra.

Zufra berharap pengelolaanya Migas di Riau ini harus benar-benar memberikan hak-hak informasi publik. Karena hal ini sesuai undang-undang mewajibkan ada Informasi yang sifatnya tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta. Apa lagi informasi yang sifatnya permintaan informasi.

Katanya, jangan lagilah aedikit-sedikit wewenang pusat. Karena, saat ini  jika ingin mendapatkan kepercayaan serta dukungan masyarakat, terbukalah. “Ini masyarakat sudah cerdas kok, mereka tidak akan tuntut informasi sifatnya itu menjadi rahasia negara yang menurut undang-undang,” katanya. **Rul

informasiKIPphir
Comments (0)
Add Comment