PEKANBARU, Derakposr.com- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali jalankan fungsi control sosialnya. Kali ini terkait halnya amanah atas pemberdayaan ratusan juta rupiah sana yang dititipkan kepada Anggota DPR-RI terhadap masyarakat dan Daerah Pemilihannya (Dapil).
Sorotan tersebut disampaikanya Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus kepada wartawan di dalam rilis diterima melalui pesan WhatsApp. Dikatakannya, bahwa sudah seharusnya masyarakat cerdas dan lebih proaktif lagi terkaitnya kinerja para wakil rakyatnya, terutama yang berada di Senayan.
Menurut dari Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa khusus untuk 7 (tujuh) orang Anggota DPR-RI daerah pemilihan (Dapil) Riau 1 dan 6 (enam) orang dari Dapil Riau 2 itu wajib bertanggung jawab atas amanah yang telah diberikan.
“Ayo masyarakat Riau!!! Jangan sampai terkecoh. Lihat dan pahami hal kinerja wakil rakyat kita. Bila perlu mari plototin mereka. Jangan biarkan ke-13 orang itu lupa diri dengan amanah. sehingga lupa atas janji-janji manisnya,” ungkap Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus, dengan nada tegas.
Merujuk ini dari berbagai sumber yang terpercaya, bahwa Gaji dan Tunjangan Para Anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut Rincian Gaji DPR RI beserta Tunjangannya.
Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan.
Nominal Gaji DPR RI sempat bikin geger Netizen dan Masyarakat Indonesia.
Pasalnya, Krisdayanti, Penyanyi Populer yang kini duduk di Kursi Wakil Rakyat sempat membeberkan Penghasilannya sebagai Anggota Legislatif di Gedung DPR-RI.
Krisdayanti akhir tahun lalu pernah mengungkapkan, bahwa setiap bulan dirinya memperoleh Gaji Pokok sebesar Rp.16 juta ditambah Tunjangan sebesar Rp.59 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk Dana Aspirasi Rp.450 Juta Lima Kali dalam setahun, serta uang Kunjungan Dapil sekitar Rp.140 Juta delapan kali setahun.
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.5.040.000 per bulan
Tunjangan Melekat Anggota DPR RI
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp.420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.504.000 per bulan.
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp.168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp.2.000.000
Tunjangan jabatan anggota DPR RI
Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp.9.700.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.15.600.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp.30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp.2.699.813
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp.5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp.15.554.000 per bulan
-Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.16.009.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
Anggota DPR: Rp.3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp.7.700.000
Asisten anggota: Rp.2.250.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp.4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp.4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000. **Rul/Rls