DERAKPOST.COM – Hingga kini, adanya keberadaan tempat hiburan malam JP Pub dan KTV yang berada di komplek Panam Center, Jalan HR. Soebrantas Pekanbaru masih berpolemik. Dinilai sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid menganggap JP Pub dan KTV itu sudah melakukan pelanggaran. Hal diketahui usai Komisi I melakukan rapat bersama masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru dan juga hingga perwakilan dari tempat hiburan malam tersebut.
“Keberadaan tempat hiburan itu menjadi warga terganggu. Terkait izin, memang izin boleh ada namun di saat ada Perda yang dilanggar, tentu tempat itu harus dikenakan sanksi maupun dievaluasi,” kata Isa, Senin (19/12/2022).
Lanjutnya, JP Pub dan KTV juga hanya memiliki izin karaoke, namun pihaknya mendapati bahwasannya pengelola tidak melakukan operasional sesuai dengan izin yang didapatkan. Sebutnya, pelaksanaan bukan karaoke dari yang diliat, tetapi warga sekitar terganggu dengan hingar bingar suara.
‘Berarti ini bukan aktivitas dari karaoke,” cakapnya. Oleh karena itu, ia meminta agar JP Pub dan KTV beroperasional sesuai dengan izin usaha yang didapat. Maka diminta tidak ada Pub di tempat hiburan malam itu, tetapi kalau hanya dapat izin karaoke yang dijalankan. Itu hasil kesepakatan rapat bersama. **Fri