Komisi III DPR RI Ungkap Alasan Pergantian Hakim MK

 

DERAKPOST.COM – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut alasan pergantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulanya dari DPR RI, Aswanto digantikan Guntur Hamzah. Ini sesuai rapat internal Komisi III DPR hari Rabu (28/9/2022). Usulan itu, disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

Bambang menjelaskan kalau Aswanto bertindak tidak profesional karena sering tidak meloloskan produk-produk DPR seperti undang-undang. Menurut dia, Aswanto yang sebagai Hakim MK seharusnya berpihak pada parlemen, karena diusulkan oleh DPR.

“Ada surat dari MK, untuk konfirmasi hakim-hakim yang diajukan DPR, begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif. DPR anggap konfirmasi itu kami jawab saja dengan kita mau ganti orang,” kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/9/2022) dikutip dari Cakaplah.com.

Dia juga menjelaskan, sebelum ada pergantian Aswanto tersebut, Komisi III DPR menerima surat dari MK terkait hakim-hakim yang diusulkan DPR. Menurut dia, rapat internal Komisi III DPR memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

Pacul mengakui bahwa DPR belum berdiskusi dengan Aswanto terkait penggantian tersebut. Sementara itu Bambang mengatakan Guntur Hamzah dipilih menggantikan Aswanto karena punya pengalaman sebagai Sekjen MK. “Dia (Guntur) sudah sangat paham di Kesekjenan MK, tahu segala macam prosedur, maka kami pilih,” ujarnya.

DPRHakimmk
Comments (0)
Add Comment