DERAKPOST.COM – DPR RI Komisi IX diminta pihaknya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) agar Panitia Kerja (Panja) mendorong pemerintah pusat menunda rencana penghapusan tenaga honorer.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga Wakil Ketua Apkasi mengatakan, sebenarnya Apkasi sangat meapresiasi kebijakan pemerintah pusat dalam hal penataan tenaga honorer. Namun, kata dia, kalau rencana penghapusan tenaga honorer harus dipertimbangkan.
Sebab, penghapusan tenaga honorer pada November 2023 bersamaan dengan momentum Pileg, Pilpres dan Pilkada di awal tahun 2024 dan dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan.
“Agar tidak menjadi kegaduhan nantinya. Karena saat ini ada jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia,” kata Zaki dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, dikutip FIN, Jumat 25 November 2022.
“Dan kegaduhan akan sangat mungkin terjadi secara nasional, apabila penghapusan itu benar-benar dilaksanakan pada tahun 2023,” imbuhnya.
Diutarakannya, pemerintah daerah terutama kabupaten yang berada di luar pulau Jawa masih membutuhkan tenaga honorer.
Kata dia, banyak pertanyaan baik dari forum maupun asosiasi pemerintah, terkait program pemerintah pusat yang akan meniadakan tenaga honorer pada November 2023. “Jadi mohon aspirasi ini bisa dibawa dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan Apkasi kepada Panja DPR RI Komisi IX untuk mendorong pemerintah pusat menunda sementara rencana penghapusan tenaga honorer, karena masih banyak permalasahan di daerah. Baik dari kemampuan anggaran maupun permasalahan teknis lainnya.
“Kita berharap kedatangan APKASI ke Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait tenaga honorer bisa menghasilkan titik terang. Sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” tuturnya. **Rul