Kompol Berry Juana: YS dan AS Ditetapkan Jadi Tersangka pada Korupsi Dana Hibah LAMR Kota Pekanbaru

Kompol Berry Juana: YS dan AS Ditetapkan Jadi Tersangka pada Korupsi Dana Hibah LAMR Kota Pekanbaru

 

DERAKPOST.COM – Saat ini Polisi tetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru. Polisi, link masih
mengusut kasus dugaan kegiatan fiktif dan mark-up tahun anggaran 2020.

Dua orang berinisial YS dan AS ditetapkan tersangka. Informasi diterima kasus ini yang terjadi pada periode 2020 di LAMR Kota Pekanbaru. Yaitu tercatat dana hibah dari APBD Kota Pekanbaru ke LAMR Pekanbaru, sebesar Rp1 miliar, dan diduga diseleweng

Akibat penyelewengan kegiatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp723 juta lebih. Dana itu diduga ditilap YS bekerjasama dengan AS lewat laporan kegiatan palsu atau fiktif.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana membenarkan penetapan tersangka terhadap YS dan AS. Keduanya ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada awal Oktober lalu.

“Benar, kasus LAMR Pekanbaru sudah ada dua tersangka. YS dan AS,” kata Berry saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).

Kedua tersangka diduga memalsukan bukti pengeluaran berupa cap stempel, kwitansi, faktur, bon dan atau nota yang tidak sesuai alias mark-up dan fiktif. Dugaan, diketahui dari laporan penggunaannya anggaran tak sesuai.

Kegiatan itu seharusnya berupa silaturahmi paguyuban se-Pekanbaru dan belanja baju adat melayu. Namun dua kegiatan itu tidak dilakukan dan ditemukan perbuatan hukum.

Akibatnya, dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang dikucurkan Rp1 miliar tersebut menyebabkan kerugian negara. Nilainya pun tidak sedikit, mencapai Rp723 juta lebih.

“Adanya laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI. Total kerugian negara Rp 723 juta lenih,” tegas Berry.  (Fadly)

DanahibahlamrPekanbaru
Comments (0)
Add Comment
Amp Footer