Konflik PT Arara Abadi dan Masyarakat Diselesaikan Melalui Perhutanan Sosial

 

DERAKPOST.COM – Penyelesaian atas konflik agraria berkepanjangan yang melibatkan perusahaan raksasa konsesi pemilik ijin HTI, yakni PT Arara Abadi. Ini aakhirnya tertorehkan. Untuk pertama kalinya setelah konflik lebih dua dekade, penyelesaiannya bisa dilakukan melalui kebijakan Perhutanan Sosial.

Difasilitasi oleh Perkumpulan Elang dan Paradigma, kedua belah pihak yakni perusahaan dan kelompok masyarakat, akhirnya menyepakati menggunakan skema kemitraan kehutanan. Nantinya menjadi Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) pertama yang dikeluarkan Menteri LHK RI dari wilayah konsesi Arara Abadi di Provinsi Riau.

Sebagaimana rilis diterima redaksi, dari Perkumpulan Elang. Hal itu dijelaskan, harinKamis, 22 September 2022, para pihak akhirnya menyepakati Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) antara Gabungan Kelompok Tani Hutan Kampung Dosan dengan IUPHHK-HT PT. Arara Abadi.

Hadir pada pertemuan ini perwakilan PT Arara Abadi, Penghulu Kampung Dosan, Ketua Gapoktan, tokoh masyarakat, anggota kelompok tani. Yang sebagai mediator hadir Tenaga Ahli Menteri LHK, Dr.Afni Zulkifli, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK Syafda Roswandi, dan serta Direktur Paradigma Riko Kurniawan.

Masyarakat dan perusahaan bersepakat untuk bermitra dalam areal konsesi seluas 1.380 hektar. Areal yang menjadi lokasi kemitraan merupakan lahan garapan yang telah dikelola oleh masyarakat sebelum adanya konsesi HTI tersebut.

Janes Sinaga, Direktur Perkumpulan Elang menyambut baik kesepakatan ini. Janes mengatakan ini merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat mempertahankan wilayah kelolanya. Penandatanganan naskah kesepakatan kerjasama ini diharapkan menjadi akhir konflik antara masyarakat dosan dengan PT Arara Abadi yang telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun.

“Penandatanganan naskah kesepakatan kerjasama ini merupakan langkah awal konkrit dari penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan. Berangkat dari hal ini diharapkan komitmen kedua belah pihak terutama PT Arara Abadi untuk serius dalam melakukan hal-hal yang telah disepakati sehingga kedepannya terjalin hubungan baik dan saling menguntungkan serta adanya pemulihan lingkungan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Janes dalam rilisnya.

Perkumpulan Elang juga mengapresiasi komitmen Kementerian LHK dalam mengawal proses ini hingga lahirnya kesepakatan masyarakat dengan perusahaan. Namun penting juga keberadaan pemerintah untuk melakukan pengawalan dari implementasi kesepakatan tersebut. Hal ini penting agar perusahan tidak melakukan pelanggaran terhadap point-point yang telah disepakati.

Sementara itu, Johan Supriadi selaku Ketua Kelompok Tani Dobetame dalam kesempatan itu mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Perkumpulan Elang serta LHK yang sudah membantu selesaikan konflik lahan berlangsung sejak lama ini. ‘Berharap kedepan, agar prinsip-prinsip, kesepakan komitmen sudah disepakati agar dijalani dan tidak menjadi penyelesaian sementara yang menimbulkan konflik baru,” ucap Johan.

Sedangkan dari Tenaga Ahli Menteri LHK, Dr.Afni mengatakan pihaknya akan mengawal kesepakatan ini yang hingga sampai keluar SK Menteri. Karena, kata dia, kasus ini sejak awal sudah menjadi perhatian Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya dan dengan perhutanan sosial sebagai bukti negara hadir.

Sementara itu Direktur Paradigma, Riko Kurniawan mengapresiasi kedua belah pihak akhirnya bersepakat mengambil opsi perhutanan sosial, melalui skema kemitraan kehutanan. Masih banyak konflik-konflik agraria bersinggungan dengan konsesi besar, dan saat ini pemerintah sudah melakukan langkah koreksi dengan kebijakan perhutanan sosial. **Rul/Rls

abadiAraraPerhutanan
Comments (0)
Add Comment