KPU Provinsi Riau Beberkan Kesiapan untuk PSU Pilkada Kabupaten Siak 

DERAKPOST.COM – Melaksanakan atas keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP. XXIII/2025, yaitu tanggal 24 Februari 2025. Salah satu poin amar putusan memerintahkan pada termohon KPU Kabupaten Siak agar dilakukan hal Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu di TPS 3 Desa Jayapura berada Kecamatan Bungaraya dan di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. Dimana dengan menyertakan pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai pada peraturan perundang-undangan dan melakukan PSU pada pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an. yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafi’an, dengan terlebih dahulu membentuk TPS di Lokasi Khusus, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. KPU Kabupaten Siak telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU dengan Keputusan KPU Kab Siak no 27 Tahun 2025

2. Langkah-langkah yang sudah dilakukan KPU Siak setelah menetapkan jadwal dan tahapan PSU tersebut antara lain :

Melakukan kordinasi dengan semua stake holder yakni Pemerintah Daerah, Polres Siak, Bawaslu Kabupate Siak dan LO Pasangan Calon.

1) Rakor bersama stakeholder terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, aula kantor KPU Siak, 17 Maret 2025

2) ⁠Rakor penyusunan daftar pemilih Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, aula kantor KPU Siak, 18 Maret 2025 Membentuk badan adhoc yakni KPPS pada 3 TPS dimaksud dan untuk PPK dan PPS sesuai surat KPU RI Nomor 484/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 akan dilakukan pengambil alihan oleh KPU Kabupaten Siak.

Selanjutnya kepada Badan Adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS sudah dilakukan pelantikan dan pembekalan berupa bimbingan teknis dan simulasi penghitungan suara.

Pelantikan KPPS dilaksanakan tanggal 9 Maret 2025 di kantor KPU Kabupaten Siak dengan peserta pelantikan sebanyak 20 orang hadir, 1 orang melalui daring, kemudian dilanjut dengan Pembekalan setelah pelantikan KPPS dibaula kantor KPU Kabupaten Siak, 9 Maret 2025.

Memberikan Bimbingan Teknis kepada KPPS pada PSU yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak pada tanggal 13 Maret 2025, dilanjut Bimtek simulasi pemungutan danbpenghitungan suara bagi KPPS dan Linmas di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak, 16 Maret 2025.

Melakukan koordinasi itu penanggung jawab RSUD Tengku Rafian dalam hal pembentukan TPS Khusus. Melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jayapura

Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada lokasi khusus TPS RSUD Tengku Rafian, dimana KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada PSU Pasca Putusan MK sebanyak 1011 pemilih dengan rincian sebagai berikut :

1) Pemilih TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya (494 pemilih)

a. Daftar Pemilih Tetap: Total 494 pemilih terdiri 248 laki-laki dan 246 perempuan

b. Daftar pemilih Tambahan (DPTB): Nol pemilih

c. Daftar Pemilih Khusus: Nol pemilih

 

2) Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak (453 pemilih)

a. Daftar Pemilih Tetap: Total 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki dan 217 pemilih perempuan

b. Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): total 4 pemilih terdiri 2 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan

c. Daftar Pemilih Khusus: 2 pemilih terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan

 

3) Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian (64 pemilih) Sebelum dilakukan pencermatan sesuai surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445 tahun 2024 (alat bukti PHP di MK), total pemilih yang dicantumkan berjumlah 125 pemilih terdiri :

a. Pemilih Pasien: 65 pemilih

b. Pemilih Pegawai: 48 pemilih

c. Pemilih Pendamping: 12 pemilih.

 

Setelah pihaknya KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445, maka diperoleh data Pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih, terdiri dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.

Sedangkan kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 61 orang dengan kategori sebagai berikut:

a. Terdaftar bukan di DPT Siak: 9 orang

b. Tidak terdaftar di DPT: 2 orang

c. Ganda: 1 orang

d. meninggal: 14 orang

e. Pulang dari rumah sakit sebelum tanggal 27 November 2024: 1 orang

f. telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal: 34 orang.

Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Siak nomor 59/PL.02.BA/1408/2025. Hal yakni  melakukan sosialisasi kepada pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak.

Kegiatan sosialisasi yang sudah dilaksanakan sebagai berikut:

1. Sosialisasi pendidikan pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak selama 3 hari di Balai Pertemuan Buantan Besar, 12-14 Maret 2025.

2. Sosialisasi pendidikan pemilih di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya selama 2 hari di GOR Jayapura, 17-18 Maret 2025.

3. Sosialisasi pendidikan pemilih di RSUD Tengku Rafi’an, ruang rapat RSUD, 20 Maret 2025.

4. ⁠Sosialisasi pendidikan pemilih di PT TKWL, di aula kantor TKWL, 20 Maret 2025

5. ⁠Sosialisasi PSU bersama stakeholder terkait, aula kantor KPU Kab Siak, 7 Maret 2025

6. Sosialisasi pungut hitung PSU bersama stakeholder, aula kantor KPU Kab Siak, 17 Maret 2025 Pada tanggal 19 Maret 2025 telah dilakukan pendistribusian Model C Pemberitahuan pada 2 TPS Lokasi PSU, yaitu Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya.

“Progres pendistribusian hingga hari ini untuk TPS 3 Desa Jayapura sudah capai 71%, TPS 3 Desa Buantan 69%. Dengan s selanjutnya distribusi A pindah memilih untuk TPS LOKSUS RSUD Tengku Rafian dimulai pada tanggal 20 Maret 2025. pendistribusianndilaksanakan hari ini mempertimbangkan jarak tempuh cukup jauh sehingga harus di dampingi dari KPU Siak,” kata Nugie.

Komisioner KPU Riau ini mengatakan, dalam pendistribusian pemilih lokasi khusus akan diantar langsung kepada pemilih di rumah masing masing oleh KPPS dimonitoring pimpinan KPU Siak dan Sekretariat KPUD yang juga terbagi menjadi 5 tim.  (Andi)

 

KPUPilkadaPSUsiak
Comments (0)
Add Comment