DERAKPOST.COM – Komersialisasi kantin di Sekolah Menengah Negeri Olahraga (SMANOL) Riau yang nilainya cukup fantastis terus di pertanyakan.
Salah satunya adalah proses kewenangan yang di lakukan oleh pihak koperasi SMANOL Riau yang dalam hal ini melakukan Pelelangan kantin sekolah melalui koperasi yang tidak berbadan hukum.
Penelusurannya media ini, mempertanyakan kepada Ketua Koperasi SMANOL Aguswandi, S.Si, M.Pd tentang badan hukum Koperasi SMANOL Riau.
Aguswandi kepada Potret24.com menerangkan bahwa koperasi di SMANOL belum berbadan hukum, yang mana ketika ia melakukan pengurusan rekening di Bank Riau di tolak karena belum berbadan hukum dan begitu juga dalam pembuatan NPWP koperasi ini di tolak karena belum berbadan hukum.
“Kami kemaren kan bikin rekening, Jadi ditolak sama Bank Riau karena ini belum berbadan hukum kata nya, Dan kami dari koperasi sudah berusaha membuat rekening tersendiri, Urus NPWP pun belum bisa karen harus berbadan hukum,” Ujar Agus dalam keterangan pers, Senin (13/2/2023).
Potret24.com juga mempertanyakan bagaimana proses pelelangan dan aliran uang hasil dari pelelangan kantin sekolah di SMANOL.
Aguswandi kepada Potret24.com menerangkan bahwa ini perdana pihak SMANOL melakukan lelang dan uang hasil dari lelang tersebut di transfer pihak pemenang ke rekening bendahara koperasi.
“Ini lelang pertama kali, uangnya masuk ke Buk Srik Bendahara, di transfer setelah pemenangan satu Minggu kemudian,” Aguswandi menjelaskan.
Aguswandi juga menjelaskan bahwa dalam hal penyewa kantin, koperasi sudah memberikan terima bersih kepada penyewa kantin yang mana semua sudah di subsidi sekolah termasuk aliran listrik.
“Listrik sekolah yang bayar, subsidi semua dan terima bersih,” tuturnya. **Rul