Korban Pelecehan Seksual Ngaku Kecewa atas Putusan Vonis Bebas Syafri Harto oleh MA

 

DERAKPOST.COM – Mahkamah Agung (MA) menyatakan dan memutuskanya vonis bebas Dekan FISIPOL Universitas Riau (Unri) non aktif Syafri Harto. Yakni pihak MA telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pelecehan seksual.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Andi Wijaya yang mendampingi korban, menyebutkan pihaknya terkejut serta kecewa mengetahui putusan tersebut. Ia mengaku terkejut putusan ditetapkan amat cepat, dalam kurun waktu satu bulan.

“Kami kecewa dengan putusan yang amat cepat ini. Seakan-akan apa yang teman-teman akademisi telah lakukan tidak menjadi bahan bacaan oleh hakim.
Mengenai hal keputusan MA tersebut, korban saat ini juga merasakan shock yang amat mendalam,” katanya.

Panjang dia (korban) itu berjuang, Tapi sambungnya, pada akhirnya itu kandas.
Namun dalam hal ini, pihaknya menilai putusan ini akan jadi preseden buruk terhadap kasus pelecehan seksual yang lain. Selain itu ditakutkan pula putusan ini akan membungkam penyintas lain untuk bersuara.

Lanjutnya, walaupun Syafri Harto diputuskan tak bersalah dan juga telah inkrah, namun pihaknya akan meminta Kemendikbudristek akan memberikan keadilan pada korban. “Kami, kini akan menagih janji Kemendikbudristek. Hal sanksi administrasi itukan belum, hanya baru dinonaktifkan. Itu lagi satu-satunya jalan untuk bisa mendapatkan keadilan korban,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Dekan FISIPOL Unri non aktif Syafri Harto, yang divonis bebas MA RI dengan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis MA itupun disambut syukur Dody Fernando, pengacara Syafri Harto.

“Alhamdulillahirobbilalamin, kami ucapkan atas rahmat yang diberikan Allah sehingga putusan perkara Pak Syafri Harto di tingkat kasasi tetap membebaskan Pak Syafri Harto,” ucap Dody, Kamis (11/8/2022).

Dody ini menilai, ditolaknya kasasi JPU oleh MA itu menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ke depannya Dody meminta harkat dan martabat Syafri Harto dipulihkan. Dan meminta pihak Unri mengembalikan kedudukan Syafri Harto seperti semula itu dengan memberikan hak pria bergelar Doktor itu.

Syafri Harto sebelumnya didakwa melakukan dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri berinisial L. Tindakan asusila dilakukan ketika korban sedang bimbingan skripsi di ruang kerja dekan tersebut.

Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Syafri Harto divonis bebas. Majelis Hakim yang diketuai Estiono, Rabu (30/3/2022), menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan sebagaimana dakwaan JPU.

Tidak terima, JPU mengajukan kasasi ke MA. Perkara teregister dengan nomor 786 K/Pid/2022. Majelis hakim yang memeriksa perkara, terdiri dari DR Gazalba Saleh SH MH, DR Prim Haryadi SH MH, dan Sri Murwahyuni SH MH dengan Panitera Pengganti Bayuardi SH MH.

Hasilnya, majelis hakim MA dikabarkan pada Selasa(9/8/2022), menolak kasasi JPU tersebut pada “Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya.

Seorang anggota Tim JPU, Syafril, yang dikonfirmasi terkait putusan kasasi itu mengaku belum menerima salinan putusan perkara itu dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami, tim JPU belum menerima laporan resmi dari pengadilan. Kami juga belum mendengar tentang putusan kasasi tersebut,” ujar Syafril.

Hal senada juga disampaikan JPU, Zulham Pardamean Pane. “Belum menerima salinan putusan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Kejaksaan Negeri Pekanbaru itu.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara. JPU juga menuntutnya agar membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, berdasarkan biaya perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap L. Korban membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

Kasus ini, awalnya dilaporkan korban ke Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya, penanganan kasus diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. **Fad

bebasSyafrivonis
Comments (0)
Add Comment