Korlantas Polri: Biar Semua Mau Bayar Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Diusulkan Dihapus

 

DERAKPOST.COM – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau BBN kendaraan bekas diusulkan dihapus. Usulan tersebut datang langsung dari Korlantas Polri

Dikutip dari detik.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut alasannya mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBN kendaraan bekas yaitu agar masyarakat tertib membayar pajak kendaraan.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” tutur Yusri dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri.

Yusri menyebut berdasarkan data yang diperolehnya, pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan, menjadi salah satu penyebab banyak yang tidak taat pajak. Karena ada bea balik nama kendaraan yang mesti dibayar dan biayanya mahal. Dampaknya Pemerintah Daerah juga kehilangan pendapatan.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendarannya. Mereka memakai nama orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni. Fatoni menuturkan pemerintah daerah (pemda) bsa menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Karena kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.

Fatoni meminta penghapusan pajak progresif bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” kata Fatoni. **Rul

KorlantasnamaPolri
Comments (0)
Add Comment