Korporasi Kebun Sawit Paling Banyak Kuasai Hutan Secara Ilegal di Riau, Ini Penyebarannya….

 

DERAKPOST.COM – Diketahui data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahwa perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan secara ilegal (tanpa izin kehutanan) di Provinsi Riau. Kelompok korporasi teridentifikasi sebagai penguasa kawasan hutan ilegal paling banyak bercokol.

Data tersebut diklaim diperoleh dari tim identiikasi dan konsolidasi penguasaan daerah hutan tanpa izin di Provinsi Riau yang dibentuk Menteri LHK, pada akhir Mei lalu. Pembentukan tim sebelumnya dilakukan atas desakan Komisi IV DPR RI ini menilai Kementerian LHK lamban dalam menghimpun data penguasaan hutan tanpa izin di Riau maupun daerah Kalimantan Tengah. Kedua provinsi ini merupa paling banyak kawasan hutan dialihfungsi tanpa izin.

Yakni total kawasan hutan seluas 1,35 juta hektar di Riau sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin kehutanan (pelepasan atau penetapan). Dari jumlah tersebut, penguasaan oleh korporasi seluas 539 ribu hektar lebih dikuasai pihak perusahaan (korporasi).
Sementara sisanya itu hampir 800 ribu hektar dikuasai dengan tanpa izin oleh kelompok masyarakat, koperasi, serta perorangan dan multi user.

Data tersebut diungkap dalam paparan pihaknya Kementerian LHK saat rapat dengan panitia kerja (panja) Komisi IV DPR RI, Senin (22/8/2022) lalu. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi di kompleks Senayan DPR RI. Dalam paparannya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, kebun kelapa sawit dikelola korporasi di kawasan hutan tak memiliki izin kehutanan di Riau, tersebar pada 12 kabupaten/kota.

Berdasarkan data dipaparkan tersebut, dihadapan anggota Komisi IV DPR RI ini ternyata, lokasi kebun sawit korporasi terluas tanpa izin berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan seluasanya 144.385 hektar lebih. Sementara, kedua terbesar kebun sawit ilegal itu dikuasai korporasi berada di Rokan Hulu (Rohul) seluas 68.677 hektar lebih.

Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berada posisi ketiga penguasaan hutan korporasi kebun sawit dengan luasanya 66.321 hektar lebih. Untuk di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terdapat seluasanya itu 56.662 hektar lebih kawasan hutan secara ilegal dikuasai oleh perusahaan kebun kelapa sawit. Yang disusul oleh Kabupaten Pelalawan dengan luasan yakni mencapai 56.011 hektar.

Sementara posisi ke enam itu di wilayah Kabupaten Kampar luas sekitar 52.730 hektar kawasan hutan dijadikan kebun kelapa sawit. Kemudian yang terbanyak ketujuh di Kabupaten Kuansing terdapat seluasan 41.058 kawasan hutan disulap itu yang dijadikanya kebun sawit tanpa izin kehutanan. Di Kabupaten Bengkalis ada seluas 39.216 hektar.

Di Kabupaten Siak terdapat 7.255 hektar lebih kebun sawit milik korporasi tanpa izin kehutanan. Di Kota Dumai terdapat kebun sawit tanpa izin dil hutan seluas 5.697 hektar. Kota Pekanbaru ini kebun sawit seluas 643 hektar kawasan hutan digarap perusahaan. Kemudian daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat kegiatan kebun kelapa sawit di kawasan hutan seluas 522 hektar lebih.

Terkait ini, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, sebenarnya ini masih ada sekitar 148 ribu hektar lebih kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin namun belum bisa diidentifikasi. Namun untuk ini, pihaknya berjanji rampungkan data identifikasi kebun sawit ilegal pada kawasan hutan berada di Provinsi Riau. Hal ini karena ada sejumlah hambatan dihadapi tim identifikasi dan pendataan bentukan Kementerian LHK saat turun ke lapangan.

Diketahui, pihak dari Menteri LHK telah menugaskan itu lebih dari 400 personil pegawai pihak KLHK turun melakukan identifikasi serta pendataan lapangan kawasan hutan itu digarap secara ilegal.
Hambatan tersebut, meliputi akses ke lokasi yang sulit dan tidak ada pemilik atau pengelola kebun dilokasi saat tim datang. Selain itu, Tim identifikasi kata Ridho juga mengalami penolakan dari pengelola kebun sawit. Hambatan lain yakni terbatasnya waktu, sarana serta prasarana kerja. **Rul

hutankebunSawit
Comments (0)
Add Comment