Korupsi Dana Hibah APBD, Anak Mantan Gubernur Segera Disidang

 

DERAKPOST.COM – Tersandung kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2020. Anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto ini segera disidang, setelah Polda Kepri ini ke Kejati. Berkas penyerahan tahap dua itu dilakukan sejak Rabu lalu.

“Kasus korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 sudah dilimpahkan ke Kejati Kepri Rabu kemarin,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi pada Jumat (28/7/2023).

Para tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2020 yang dilimpahkan adalah AR Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Aset BPKAD Pemprov Kepri yang juga sebagai anak mantan Gubernur Kepri Isdianto. Selain itu dua tersangka lain yakni ARS Kepala Bidang (Kabid) BKAD dan TWW yang sebagai Kabid BKAD Pemprov Kepri.

“Dua tersangka yakni AR dan ARS yang kita limpahkan dan serahkan. Sedangkan Tersangka TWW ini telah menjalani hukuman karena terlibat kasus korupsi dana hibah APBD Kepri cluster sebelumnya. Penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang pelaku korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020. Kedua pelaku yang diamankan polisi tersebut berinisial ARS dan AR.

Kedua orang pelaku itu terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan Dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri tahun 2020.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Kedua pelaku masing-masing ditangkap di Tanjungpinang pada Kamis (30/3/2023) dan Jumat (31/3/2023) di Jakarta.

Penangkapan kedua pelaku tindak pidana korupsi itu merupakan pengembangan dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Klaster pertama kasus sudah diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada pertengahan 2020 lalu. Ada 6 orang tersangka yakni TWW, MI, SP, MI, MO dan AA.

Polisi kemudian melanjutkan pengungkapan klaster kedua pada Desember 2022 kemarin. Pemeriksaan awal klaster kedua, polisi menangkap empat orang pelaku yakni ZU, ON, AN dan S.

Secara umum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri merugikan negara sebesar Rp 20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster, seperti yang dilansir dari detik. **Alb/Rul

apbdDanahibahsidang
Comments (0)
Add Comment