DERAKPOST.COM – Aset dari pemilik PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi di Jakpus disegel Kejagung. Artinya, hal korupsi lahan di Inhu, Provinsi Riau juga berimbas tidak hanya aset di daerah ini.
Berbagai aset milik Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group berangsur-angsur itu disita Kejagung terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kabupaten Inhu, Riau yang dinilai merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Setelah menyita tanah dan kantor Duta Palma di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (19/8/2022) kemarin. Kejagung kembali melakukan penyitaanya aset dari Surya Darmadi di Jakarta Pusat (Jakpus), itu dengan berupa dua bidang tanah.
“Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD (Surya Darmadi) berupa dua bidang tanah dan bangunan yaitu satu bidang tanah serta bangunan berdiri diatasnya itu Sertifikat HGB 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakpus,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dilansir detik.com, Minggu (21/8/2022).
Katanya, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat HGB 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakpus,” tambahnya.
Ketut menuturkan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 15 Agustus dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung tertanggal 20 Juli 2022. Tim penyidik, sebut Ketut, juga memasang plang pada aset sitaan tersebut.
“Tm jaksa penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud. Dalam kegiatan penyitaan, tim intelijen bersama Seksi Tipidsus Kejari Jakpus memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan tim penyidik terhadap dua lokasi aset di wilayah hukum Kejari Jakarta Pusat,” pungkasnya. **Rul