Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis, Komisaris PT Rimbo Peraduan Dituntut 7 Tahun Penjara

DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi proyek pembangunan di Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim alias Tando dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryadi dinilai terbukti melakukan

JPU menyatakan Suryadi besalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru diketuai Salomo Ginting.

Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut Suryadi membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp23.706.110.671. Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatanhukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika harga benda yang dilelang tidak cukup, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” kata JPU.dikutup dari Cakaplah.com.

Atas tuntutan itu, Suryadi mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi dari terdakwa pada persidangan pekan depan.

Dugaan korupsi berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum mengalokasikan dana Rp203,9 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan ABPD Tahun Anggaran 2015 untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis.

Sebelum proses lelang dimulai, Suryadi Halim menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan miliknya.

Atas permintaan itu, Herliyan Saleh memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik Suryadi Halim.

Untuk kelancaran proses itu, Suryadi Halim memberikan sejumlah uang kepada M Nasir dan Syarifuddin. Uang untuk M Nasir sebesar Rp175 juta untuk memperlancar proses pengondisian lelang.

PT Rimbo Peruduan akhirnya memenangkan pengerjaan proyek. Namun berdasarkan hasil evaluasi terkait realisasi capaian pekerjaan maupun volume diduga terjadi ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

Suryadi diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.  (Fad)

JalanKomisarislingkarRimbo
Comments (0)
Add Comment