Kota Dumai Kembali Marak Judi Gelper Tembak Ikan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

DERAKPOST.COM – Sekarang ini, arena Gelanggang Permainan (Gelper) Tembak Ikan, kian marak berada dibeberapa lokasi di Kota Dumai. Kondisi itu, tentunya telah membuat resah masyarakat setempat. Hal itu diminta adanya penindakan hukum.

Dari informasi didapat itu lokasinya yang diduga itu atas nama Lucky Zone di Jalan Hasanuddin, Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan, Area Samping Wisata Hotel di Jalan Merdeka lama, Grend Pool di Jalan Pasar Pulau Payung, Dragon di Jalan Ombak serta di beberapa titik ruko tempat perjudian lainnya.

Aktifitas kian marak yang dengan terbuka bebas tanpa adanya tindakan tegas atau tersentuh pihak penegak hukum di daerah ini. Bahkan itu disinyalir hal tersebut yang diduga ada melanggar aturan Perwako dan Perda Dumai. Yang seolah itu, adanya izin resmi dari Pemko Dumai.

Dikutip dari Eradigitalnews.com. Pantauan Dari Tim Investigasi Awak Media, bahwasa aktivitas arena perjudian ini diduga sudah cukup lama beroperasi dan bahkan banyak dikunjungi pemain, sehingga warga sekitar serta tokoh masyarakat mulai resah halnya keberadaan arena Judi di Gelper tersebut,

Dalam hal ini, kinerja dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat itu dipertanyakan. Karena halnya keberadaan dari Judi Gelper itu seakan tidak pernah tersentuh dengan penegakkan aturan hukum yang berlaku di Bumi Nusantara, khususnya di Kota Dumai. Sebab terkesanya ada pembiaran.

“Judi Gelper ini, seolah-olah kebal hukum dan terkesan dengan tidak menghormati masyarakat sekitar dalam operasionalnya. Kalau ini dibiarkan, akan berdampak pada rusaknya moral para generasi masyarakat khususnya anak-anak kedapannya. Arena dari Judi Gelper itu kian meresahkan,” ujar warga yang tak sedia disebut nama.

Ironisnya keberadaan Judi Gelper tersebut terkesan ada pembiaran, katanya. Padahal jelas-jelas itu sudah ada imbauan larangan dari APH, bahkan saat ini sudah ada Perda atau Perwako Dumai. Sehingga hal seperti ini sambung dia, tentunya sangat bertolak belakang dari hal ketentuan yang berlaku.

Warga ini menjelaskan, dengan kondisi ini maka diduga aktifitas Judi Gelper itu juga ada yang membacking. Hal itu dibuktikan, karena aktivitas sampai sekarang, belum tersentuh oleh siapapun. “Saya mewakili dari masyarakat yang ada di Kota Dumai. Berharap adanya penegakan aturan yang berlaku. Sehingga ini tidak meresahkannya masyarakat,” katanya.

Perlu diketahui  bahwa aktivitas perjudian yaitu :

Sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

KUHP
1. *Pasal 303*: Mengatur tentang perjudian dan sanksi pidana bagi pelaku.
2. *Pasal 303 bis*: Mengatur tentang perjudian yang dilakukan secara terus-menerus.

Sanksi bagi pelaku perjudian gelper dapat berupa:

1. Pidana penjara
2. Denda. (Redaksi)

aphDumaiGelperJudi
Comments (0)
Add Comment