KPK Diminta Periksa Kepala BPK yang Karena Auditor Diduga Terima Suap Bupati Meranti Adil

 

DERAKPOST.COM – Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau ini ditangkap KPK bersama Bupati Meranti Nonaktif Adil. Hal itu harusnya mesti berbenah total. Dan seyogyanya Kepala BPK ikut diperiksa.

Demikian hal disampaikan ahli hukum Syafriadi MH dari Universitas Islam Riau (UIR). Sebab menurutnya dari persoalan tersebut sekaligus mengamsumsikanya bahwasa persepsi masyarakat soal ada dugaanya jual beli hasil pemeriksaan itu benar adanya. Yakni didalam penetapan Opini WTP pada deretan daerah.

“Selama ini, kita akui merasa ada halnya ketidakwajaran dalam perolehan status WTP dilakukan oleh BPK terhadap hasil pemeriksaan, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Yakni, secara tak fair. Nah, dengan ada penangkapan auditor itu, sekaligus menjawab asumsi masyarakat ternyata jual beli WTP yang selama ini terasa ada,” katanya.

Selain itu, katanya jual beli hasil audit itu tidak hanya selesai sampai tingkat auditor, maka KPK itu perlu menelusuri sampai ke atas. Sebab penetapan WTP dilakukan oleh Kepala BPK, berdasarkan dari laporan pemeriksaan auditor. Maka kalau kita merujuk pada pasal 29 dan 30 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, maka kita pertanyakan peran dari pihak Dewan Kehormatan etik BPK.

“Selama ini kita tak mendengar ada pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan kehormatan etik BPK terhadap Kepala BPK ataupun auditor. Ini baru satu kabupaten, karena hampir setiap tahun kita dengar kabupaten kota sampai provinsi raih WTP, ini yang harus dipertanyakan apakah benar raihan itu,” ulasnya.

Maka, kata Syafriadi, hal ini harus bisa
menjadi pembelajaran dari BPK, bahwa pemberian status WTP di dalam rangka pemeriksaan keuangan daerah, mesti dilakukan secara baik, sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Maka itu

“Kita harap KPK tak berhenti sampai ke tingkat auditor, tapi lanjut pemeriksaan juga sampai ke kepala BPK, karena yang menetapkan WTP itu kepala. Dan imbau Dewan Kehormaran etik BPK ini lakukan pemeriksaan terhadap auditor BPK yang diduga melakukan pemeriksaan seluruh kabupaten/kota,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, auditor muda yang juga Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Bupati Kepulauan Riau Muhammad Adil. Fahmi disebut menerima suap dari M Adil agar program pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapat predikat baik.

“Sehingga nantinya memperoleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwakat dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) lalu. Alex menyebut suap diberikan M Adil dan orang kepercayaannya yaitu Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti. Uang diberikan sekitar Rp 1,1 miliar. **Fad

 

auditorBPKKPK
Comments (0)
Add Comment