DERAKPOST.COM – Upaya pengejaran dan penangkapan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait halnya pada kasus suap Harun Masiku sudah dilakukan sejak 2020. KPK juga mengatakan, pihaknya berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap semua pihak yang diduga terlibat kasus suap tersebut.
“Termohon telah melakukan penyelidikan tertutup dengan mengupayakan tangkap tangan kepada pihak-pihak yang terlibat serta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 146 Tahun 2019 tanggal 20 Desember 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU pusat terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024,” kata anggota tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Dikutip dari detik.com. Dia mengatakan KPK saat itu mengamankan Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina dalam OTT pada 8 Januari 2020. Dia mengatakan KPK juga bergerak mengejar Hasto dan Harun Masiku.
“Dalam upaya tangkap tangan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 tersebut, Termohon juga berhasil mengamankan beberapa pihak yang terlibat, di antaranya Wahyu Setiawan di Bandara Soetta, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah di rumah makan pada Jalan Sabang, Jakarta, dan Agustiani Tio di rumahnya. Termohon juga mengamankan saudara sepupu Wahyu Setiawan di Banyumas beserta istrinya. Selanjutnya Termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau Pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan,” ujarnya.
Dia mengatakan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, langsung menyampaikan konferensi pers terkait hasil OTT tersebut. Padahal saat itu Hasto dan Harun belum diamankan.
“Pada hari yang sama tanggal 8 Januari 2020 sore hari sekitar jam 16.00 WIB, Firli Bahuri Ketua KPK menyampaikan konferensi pers melalui media bahwa sedang dilakukan OTT KPK pada KPU. Padahal Termohon belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan,” ujarnya.
Dia mengatakan Hasto juga memerintahkan Harun merendam ponselnya dan melarikan diri. Dia menuturkan hal itu diketahui dari hasil penyadapan.
“Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan Pemohon tersebut, ada petunjuk yang didapatkan oleh Termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 jam 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari Pemohon kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Inspirasi, Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A, yang digunakan Pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas,” ujarnya.
Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan pada Harun sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. (Fadly)