DERAKPOST.COM – Komisioner KPU di Bontang, Divisi Teknis Penyelenggara Musdalifah menyatakan, agar pegawai Tenaga Ahli DPRD, hingga juga petugas RT segera mundur dari jabatannya, saat ditetapkan untuk ikut Nyalon Legeslatif (Nyaleg).
“KPU Bontang, meminta agar pegawai Tenaga Ahli DPRD yang hingga petugas RT segera mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon legislatif. Hal ini sesuai aturan telah ada diatur dalam Surat Edaran (SE) KPU RI, Pemendagri hingga Peraturan Wali Kota,” sebutnya, dikutip dari TribunKaltim.co.
Komisioner KPU Kota Bontang, ungkap,
meski ini tak disebutkan secara khusus terkait tenaga ahli, pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan juncto pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjelaskan adanya poin yang juga mengaitkan tenaga ahli dewan di dalamnya.
Poin tersebut terdapat pada frasa “badan lain” yang merupakan badan lembaga negara apapun yang menggunakan anggaran negara. Ia menjelaskan, Tenaga ahli sendiri merupakan badan lain yang anggarannya bersumber dari negara.
Itu memang tidak ditegaskan dalam 512, tapi berdasarkan pertanyaan sekwan Provinsi Bali, telah dijawab bahwa tenaga ahli harus mengundurkan diri. “Apapun yang dikeluarkan oleh KPU itu berlaku di seluruh kabupaten kota,” jelas Musdalifah.
Tak hanya itu, aparatur tingkat Rukun Tetangga (RT) juga merupakan ‘badan lain’ yang harus mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai bacaleg. Kata Musdalifah, setelah berkoordinasi dengan bagian hukum, terdapat aturan Permendagri Nomort 18 tahun 2018, yang menunjukkan bahwa RT masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Artinya RT termasuk dalam katagori dalam frasa aturan KPU, Badan lain yang anggarannya bersumber dari negara. Bukan ketua RT, termasuk pengurus RT, Pengurus Karang Taruna, dan pengurus Posyandu harus mundur kalau jadi caleg.
“Karena Masuk dalam LKK (lembaga kemasyarakatan kelurahan),” jelasnya.
Musdalifah juga mengatakan, meski minim namun ada beberapa tenaga ahli dan pengurus RT yang telah mendaftar jadi Bacaleg. **Rul